"Pasti ada keterkaitan dengan terorisme. Tidak mungkin Densus menangkap hanya karena kasus itu (ujaran kebencian)," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Densus 88 Antiteror tidak mungkin menangkap seseorang bila tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan teroris.
"Kalau Densus sudah menangkap, berarti ada indikasi terorisme. Nanti kita tunggu hasil penyelidikannya," katanya.
Sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengamankan dua orang kasus dugaan ujaran kebencian asal Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, berinisial KR (45) dan JS (15).
KR dan JS merupakan ayah dan anak yang tinggal di Jalan Pangedan Cinata, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, yang ditangkap, Sabtu (9/12) sekitar pukul 20.30 WIB.
KR bekerja di salah satu instansi pemerintah Dinas Kesehatan di Anjongan, Kabupaten Mempawah.
Tim Densus 88 Antiteror juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, di antaranya mengamankan satu unit CPU, satu unit handphone android, dan satu unit laptop.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017