Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kesehatan bersama-sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membentuk tim khusus untuk mengatasi potensi kecurangan atau "fraud" dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Untuk pencegahan dan penanganan `fraud`, sudah dibentuk tim bersama, KPK-Kemenkes-BPJS," kata Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Kalsum Komaryani di Jakarta, Selasa.
Kalsum menjelaskan tim tersebut terbagi dalam tiga kategori yakni tim pencegahan, tim deteksi, dan tim penyelesaian.
Tim tersebut berfokus pada pencegahan tindak kecurangan, meski kalaupun ditemukan tindakan "fraud" akan langsung dilakukan proses penyelesaian.
Dia menjelaskan saat ini pemerintah masih dalam proses menyusun pedoman dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kecurangan Program JKN tersebut.
"Tahun depan kita akan uji coba untuk implementasikan," kata Kalsum.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebelumnya menerangkan bahwa memang ada potensi "fraud" pada pelaksanaan Program JKN.
Fachmi menjabarkan adanya kemungkinan kesalahan dalam laporan klaim dari fasilitas kesehatan, baik dari sisi diagnosis ataupun dokumentasi.
Namun, dia menegaskan bahwa tugas BPJS Kesehatan ialah memverifikasi laporan-laporan klaim yang masuk dari fasilitas kesehatan sebelum membayarkan jaminan pelayanan kesehatan.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017