Jakarta (ANTARA News) - LSM yang bergerak di bidang buruh migran, Migrant Care, menyatakan hal mendesak dalam kasus penganiayaan yang menimpa TKI Ceriyati di Malaysia adalah melaksanakan proses hukum terhadap sang majikan dengan cepat. Siaran pers Migrant Care yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa, mengemukakan bahwa majikan Ceriyati, Ivone Siew, telah terbukti melakukan kekerasan terhadap Ceriyati, sehingga harus dijatuhi hukuman setimpal karena permintaan maaf tidaklah cukup dan tidak akan menimbulkan efek jera yang efektif. Selain itu, lanjut rilis tersebut, sudah selayaknya pemerintah Malaysia juga melakukan upaya "black list" atau daftar hitam terhadap Ivone Siew agar tidak bisa lagi mempekerjakan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di rumahnya. Selain sanksi terhadap majikan Ceriyati, Migrant Care juga meminta pemerintah Indonesia menjatuhkan sanksi kepada PT Sumber Kencana Sejahtera yang telah memberangkatkan Ceriyati ke Malaysia. Hal lain yang juga sangat penting untuk segera ditindaklanjuti adalah pemenuhan hak Ceriyati sebagai korban baik material maupun immaterial. Secara material, Ceriyati harus mendapatkan gaji selama masa kerjanya dan asuransi untuk biaya penyembuhan atas luka fisik yang dideritanya. Sedangkan secara immaterial, Ceriyati harus mendapatkan pendampingan secara intensif untuk memulihkan kondisi psikisnya dari trauma akibat penyiksaan majikan. Migrant Care menilai kasus ini menjadi satu bukti bahwa nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Malaysia tentang pengiriman pekerja domestik ke Malaysia tidak mampu dijadikan jaminan hukum terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT Indonesia di Malaysia. Karenanya, MoU tersebut sudah selayaknya direvisi secara menyeluruh. (*)
Copyright © ANTARA 2007