Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pihak-pihak lain di Kementerian Perhubungan yang menerima aliran dana suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
"Kami belum bisa sampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari pihak pemberi tersebut, tetapi memang kami temukan juga pihak lain yang terima aliran dana itu di Kementerian Perhubungan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.
Menurut Febri, pihak lain yang menerima aliran dana tersebut juga sebagian sudah muncul dalam fakta persidangan dengan terdakwa Adiputra Kurniawan yang merupakan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama.
"Ini akan kami dalami secara terus menerus karena diduga ada alokasi pada beberapa pejabat di Kementerian Perhubungan untuk berbagai kepentingan terkait usaha tersangka sebelumnya," ujar Febri.
Lebih lanjut Febri menyatakan, KPK akan terus mencermati fakta-fakta persidangan dengan terdakwa Adiputra Kurniawan tersebut dan mengimbau kepada pihak-pihak yang telah menerima uang untuk segera mengembalikan.
"Sebagian pihak sudah kembalikan uang dan yang belum kembalikan, tetapi sudah menerima akan lebih baik mereka kembalikan," ujar Febri.
Sebelumnya, Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Direktorat Kepelabuhanan Wisnoe Wihandani mengaku menerima Rp400 juta dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
"Pernah terima uang `cash` lebih kurang Rp400 juta dalam 2 kali pemberian," kata Wisnoe dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/12).
Wisnoe bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan yang didakwa menyuap Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK).
"Ada Rp300 juta dan Rp100 juta kalau tidak salah," ujar Wisnoe yang saat ini ditempatkan di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan itu.
Uang diberikan pada bulan Juli dan Agustus 2017 saat terjadi Operasi Tangkap Tangan terhadap Antonius Tonny Budiono.
KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Tonny Budiono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017