Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali absen dalam sidang uji materi Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari DPR tidak hadir, ada surat tertanggal 4 Desember 2017 karena bersamaan dengan kegiatan rapat-rapat internal yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Senin.
Adapun sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Ahli dari Pemerintah.
Sementara itu pihak Pemerintah menyatakan tidak akan mengajukan ahli sebagaimana tertulis dalam surat yang diterima oleh Panitera MK.
"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tertanggal 7 Desember 2017 yang ditujukan ke Panitera yang pada poin duanya, `kami sangat berterimakasih atas kesempatan yang diberikan untuk mengajukan ahli, namun mengingat satu dan lain hal kami tidak mengajukan ahli," ujar Arief.
Perkara ini dimohonkan oleh Direktur Utama PT Autoliv Indonesia Junius M.S. Tampubolon.
Pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak yang dinilainya memiliki makna rancu atas perhitungan jangka waktu yang mengatur tenggang waktu pengajuan banding tiga bulan sejak tanggal diterima yang dihitung sejak stempel pos pengiriman.
Pemohon menyampaikan bahwa permohonan banding pajak Pemohon tidak diterima akibat adanya perbedaan acuan dalam perhitungan jangka waktu tersebut sehingga berakibat pula pada ketidakpastian hukum bagi Pemohon.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017