Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) siap menghadapi gugatan balik sebesar 100 ribu dolar AS dari PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dan Rp5 triliun dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM), sebagaimana tertuang dalam eksepsi dua pihak tersebut yang disampaikan 12 Juni lalu.
Direktur Eksekutif Walhi, Chalid Muhammad, di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya tidak terkejut dan justru siap menghadapi gugatan rekonvensi dari PT NMR dan ESDM itu.
"Gugatan rekonvensi itu tidak menyurutkan semangat Walhi sebagai organisasi lingkungan hidup untuk terus memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup di Indonesia," kata Chalid.
Menurut dia, selama melaksanakan tugas dan fungsingya sebagai organisasi lingkungan hidup, Walhi telah menghadapi berbagai ancaman kekerasan, pelaporan pidana maupun gugatan perdata dari pelaku kejahatan lingkungan dan pihak-pihak yang berupaya membungkam kekritisan organisasi tersebut.
Walhi mencatat, gugatan terhadap perorangan maupun organisasi lingkungan itu telah beberapa kali terjadi di antaranya terhadap Dr Rignolda Djamaluddin, aktivis dan ilmuwan yang mengungkap pencemaran di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, digugat PT NMR pada tahun 2005 atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Walhi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT NMR, ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup. Gugatan terhadap dua instansi pemerintah itu diajukan dengan alasan keduanya sebagai instansi yang bertindak sebagai pengawas kegiatan pertambangan dan pengawas kegiatan yang berisiko terhadap lingkungan.
Gugatan itu diajukan karena Walhi menilai pemerintah tidak serius dalam mengawal kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat ketika gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap Newmont dihentikan setelah kompromi kesepakatan (goodwill agreement) sebesar 30 juta dolar AS untuk pemulihan kawasan Buyat. Padahal sebelumnya Pemerintah Indonesia menuntut 130 juta dolar AS.
Walhi juga kecewa atas putusan PN Manado yang membebaskan PT NMR dan Presiden Direkturnya, Richard B. Ness, dari tuduhan pencemaran lingkungan.
"Perbuatan kejahatan lingkungan yang tidak dihukum itu tidak memberi efek jera dan pelajaran. Dari proses hukum selama ini, terlihat pemerintah masih lemah di mata investor sehingga dari gugatan yang diajukan Walhi itu diharapkan agar pemerintah dapat menindak tegas dalam menangani kasus Buyat dan kasus-kasus lingkungan lainnya agar tidak terjadi lagi kejahatan terhadap lingkungan yang dilakukan NMR maupun pihak lain," kata Chalid.
Pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa, pemeriksaan perkara yang diketuai I Ketut Manika digelar dengan agenda replik dari Walhi terhadap eksepsi dari PT NMR dan ESDM. Dalam perkara tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup tidak pernah hadir dan menggunakan hak hukum dalam gugatan perdata tersebut.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007