Jakarta (ANTARA News) - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menyatakan bahwa penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi KTP elektronik harus berdasarkan bukti baru.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Kusno, Senin, menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Setya Novanto.
"Harus ada bukti baru atau novum untuk kembali menetapkan sebagai tersangka," kata Mudzakir di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Mudzakir menyatakan bahwa pihak termohon dalam hal ini KPK akan sia-sia jika menggunakan bukti yang dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan sebelumnya.
"Bukti lama itu tidak bisa diulang, harus punya bukti baru kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujarnya pula.
Ia menyatakan bahwa dalam sistem praperadilan sudah diputuskan bahwa penetapan tersangka minimal dengan dua alat bukti.
"Semestinya menetapkan tersangka juga harus punya dua alat bukti. Proses penyidikan juga harus selektif sedemikian rupa, sehingga orang yang diproses dari orang bebas ke status tersangka dan tindakan lain yang membatasi kebebasan tersangka, ini harus dihormati," ujarnya.
Sebelumnya, dalam dalil permohonan dan petitum praperadilan yang diajukan oleh Novanto disebutkan bahwa penetapan tersangka oleh KPK dilakukan sebelum KPK melakukan proses penyidikan, sehingga penetapan Novanto oleh KPK tersebut menyalahi ketentuan Hukum Acara Pidana di Indonesia dan UU KPK dan harus dibatalkan demi hukum.
Selanjutnya, penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh KPK terhadap diri Novanto belum didukung dua alat bukti baru yang sah.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik pada Jumat (10/11).
Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017