Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan belum menerima salinan putusan pengadilan yang memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton, Pontjo Sutowo dan Ali Mazi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Salman Maryadi di Jakarta, Selasa mengatakan, salinan putusan itu diperlukan oleh jaksa dalam menyusun memori kasasi sehubungan permohonan kasasi atas putusan bebas murni bagi dua terdakwa. "Salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga saat ini belum kami terima. Jadi, persiapan untuk penyusunan memori kasasi sementara ini berdasarkan rekaman putusan majelis yang dibacakan di persidangan," kata Salman. PN Jakarta Pusat pada Selasa (12/6) memvonis bebas Direktur Utama PT Indobuild.Co/ Hilton, Pontjo Sutowo dan mantan kuasa hukum PT Indobuild.Co Ali Mazi (kini gubernur non-aktif Sulawesi Tenggara) yang sebelumnya dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta karena melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan perpanjangan HGB lahan seluas 13 hektar yang Hak Pengelolaan Lahan (HPL)nya dikuasai oleh Sekretariat Negara. Sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak-pihak berperkara diberi waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan pengadilan. Menurut Kapuspenkum, secara lisan jaksa telah menyatakan kasasi namun belum mengajukan akta pengajuan kasasi karena masih menunggu salinan putusan pengadilan. Salman menambahkan, Jaksa Penuntut Umum masih punya waktu satu pekan untuk mengajukan akta kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Pusat. Pontjo Sutowo dan Ali Mazi didakwa secara bersama-sama memperpanjang HGB Hotel Hilton yang berada di kawasan Gelora Senayan, Jakarta Pusat yang HPLnya dikuasai oleh Sekretariat Negara, melalui prosedur yang tidak sah melalui kerja sama dengan pejabat Badan Pertanahan Nasional, (Kepala BPN DKI Jakarta Robert J Lumempauw dan Kepala Pertanahan Jakarta Pusat Ronny Kesuma Yudistira) sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp1,936 triliun.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007