"Bila pemerintah memang serius memasok gas elpiji bersubsidi untuk konsumen menengah bawah, maka pengawasan terhadap kemungkinan penyimpangan harus ditingkatkan," kata Tulus dihubungi di Jakarta, Minggu.
Menurut Tulus, pemerintah daerah harus turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif, jangan hanya berpangku tangan. Selain itu, distributor yang terbukti melakukan penyimpangan dan pengoplosan harus mendapat sanksi tegas.
Tulus mengatakan kepolisian harus lebih "bergigi" dalam melakukan penegakan hukum. Sementara itu, PT Pertamina juga harus tegas memutus kerja sama sama dengan distributor "nakal" yang diketahui melakukan penyimpangan dan pengoplosan.
"Tanpa hal itu maka penyimpangan distribusi dan pelanggaran hak-hak konsumen menengah akan semakin besar," tuturnya.
Tulus menduga kelangkaan gas elpiji tiga kilogram yang terjadi di beberapa daerah disebabkan oleh beberapa hal, yaitu rentang harga yang sangat jauh antara elpiji tiga kilogram dengan 12 kilogram dan penyimpangan penyaluran elpiji bersubsidi.
"Karena rentang harga yang sangat jauh, banyak pengguna elpiji 12 kilogram yang berpindah menjadi pengguna gas elpiji tiga kilogram. Selain jauh lebih murah, gas elpiji tiga kilogram juga dianggap lebih praktis dan mudah dibawa," tuturnya.
Sebagai elpiji bersubsidi, pola penyaluran gas elpiji tiga kilogram seharusnya bersifat tertutup. Artinya, hanya konsumen yang berhak saja yang boleh membeli gas elpiji tiga kilogram.
Namun, saat ini penyaluran bersifat terbuka atau bebas sehingga siapa pun bisa membeli. Tulus menyebut ada pola penyaluran yang dilakukan pemerintah tidak taat asas.
"Tidak kurang dari 20 persen pengguna gas elpiji 12 kilogram berpindah ke tiga kilogram karena harga 12 kilogram dianggap sangat mahal sementara tiga kilogram sangat murah karena disubsidi," katanya.
Keadaan semakin parah karena terjadi penyimpangan di tingkat distributor atau agen "nakal" yang melakukan pengoplosan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
"Mendapatkan gas elpiji dengan harga terjangkau adalah hak konsumen yang harus dijamin," ujarnya.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017