im awal melakukan pengamanan TKP, dan nanti juga akan datang tim penyidik yang melakukan olah TKP di sini."
Cirebon (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tempat pembuangan sementara (TPS) yang berisikan limbah medis di Cirebon, Jawa Barat.
"Saat ini pengamanan lokasi karena kita juga baru mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Beny Bastiawan, di Cirebon, Minggu.
Saat ini, menurut dia, tim yang pertama berupaya mengamankan lokasi adanya limbah medis yang dibuang sembarangan di TPS liar di Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Petugas sudah memberikan garis kuning dan papan pemberitahuan agar masyarakat sekitar tidak melakukan aktivitas di sekitar TKP.
"Tim awal melakukan pengamanan TKP, dan nanti juga akan datang tim penyidik yang melakukan olah TKP di sini," tuturnya.
Bastiawan mengatakan limbah medis tidak diperkenankan dibuang sembarangan karena melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 pasal 104.
Pasal tersebut mencatat: "etiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan denda paling banyak Rp 3 (tiga) miliar".
"Kalau terbukti akan kita tutup usahanya. Kita juga akan telusuri dari mana limbah itu karena dipastikan limbah itu tidak bisa dijaul belikan apa pun alasannya," ujarnya.
Saat dilakukan penyegelan atau pengamanan TKP, Kepolisian Resor (Polres) Cirebon memberikan pengamanan kepada tim dari KLHK guna menjaga berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan.
"Dalam penyegelan ini kami terjunkan sebanyak 180 personel dari kepolisian selain itu juga ada dari anggota TNI, serta Satpol PP," demikian Kapolres Cirebon Risto Samodra.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017