Jakarta (ANTARA News) - Perekrutan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akan dimulai awal Juli, kata Direktur Bina HAM, Ditjen HAM, Mulatingsih, di Jakarta, Selasa, Menurut dia, dana yang akan digunakan untuk proses perekrutan tersebut telah diajukan kepada pemerintah sebesar RP3,7 miliar. "Kita berharap awal Juli, pendaftaran sudah dibuka, semoga tidak mundur dan dana yang akan digunakan juga telah diajukan pada Mei lalu kepada Departemen Keuangan," kata Mulatingsih seusai menjadi pembicara dalam diskusi publik Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Ia mengatakan dari Rp3,7 miliar tersebut, sekitar Rp2 miliar digunakan untuk iklan pendaftaran di media cetak maupun elektronik. Kandidat calon anggota LPSK akan diseleksi melalui berbagai tahap. Panitia seleksi calon anggota LPSK harus menyerahkan 21 nama calon kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan menyaringnya menjadi 14 nama yang diserahkan kepada DPR. DPR kemudian akan menentukan tujuh nama terbaik untuk menjadi anggota LPSK. Mulatingsih mengatakan diharapkan pada Oktober atau November lembaga perlindungan saksi dan korban dapat terbentuk. Menurut dia, tidak ada persyaratan khusus untuk mengikuti seleksi anggota LPSK. Syarat menjadi anggota LPSK harus memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap saksi dan korban, ujarnya. Calon anggota juga harus memiliki kualifikasi berpendidikan minimal Strata 1, berusia minimal 40 tahun dan memiliki pengalaman bidang hukum dan HAM. Panitia seleksi anggota LPSK terdiri dari lima orang yang berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat yaitu Dirjen HAM Depkumham Harkristuti Harkrisnowo, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Abdul Wahid, Teten Masduki, Indriato Senoaji dan Rita Selena Kalibonso. Pembentukan kepanitiaan ini sesuai mandat dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam UU tersebut, pemerintah diberi kesempatan untuk membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam waktu satu tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan. Panitia LPSK mulai bekerja menjaring calon anggota setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres No 7 Tahun 2007 tentang pembentukan Panitia seleksi anggota LPSK dan Keppres No 13 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan dan Keanggotaan LPSK.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007