Yogyakarta (ANTARA News) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta memastikan akan melelang 60 unit kendaraan dinas pertengahan Desember secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta.
"Semua proses penghapusan aset sudah selesai dan kami sudah memperoleh jadwal lelang pada Senin (18/12)," kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Andhy Sasongko di Yogyakarta, Minggu.
Menurut dia, masyarakat yang berminat menjadi peserta lelang dapat mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta sekaligus menyetor uang jaminan dengan besaran sesuai kendaraan yang diinginkan.
"Mereka kemudian akan memperoleh token yang nantinya digunakan saat melakukan penawaran," kata Andhy.
Penawaran dilakukan secara tertulis melalui surat elektronik atau tanpa kehadiran peserta lelang yang dialamatkan melalui domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Kendaraan dinas yang akan dilelang berupa 44 kendaraan roda dua. Harga limit yang ditetapkan untuk sepeda motor beragam, mulai dari Rp373.000 untuk Suzuki RC100 dengan tahun pembuatan 1997 hingga Rp1.250.000 untuk Yamaha Jupiter dengan tahun pembuatan 2003.
"Untuk sepeda motor, rata-rata memiliki kelengkapan surat baik BPKB maupun STNK," kata Andhy.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan melelang sembilan kendaraan roda tiga dengan harga rata-rata Rp1 juta.
Kendaraan roda empat dan truk yang akan dilelang ada tujuh unit dengan harga tertinggi Rp13,5 juta untuk Isuzu Panther tahun 2000.
"Pada lelang tahun ini, saya hanya berharap seluruh kendaraan yang dilelang laku terjual karena lelang sudah dilakukan mendekati akhir tahun. Apalagi, ada 10 sepeda motor yang tidak laku dilelang tahun lalu diikutkan lelang tahun ini," katanya.
Pemberitahuan pelaksanaan lelang akan dilakukan melalui sejumlah media cetak dan pengumuman yang ditempel di sejumlah tempat strategis mulai Senin (11/12).
Pendapatan dari lelang sesuai harga limit yang ditargetkan masuk sebagai pendapatan pada tahun ini mencapai Rp106.881.000.
"Kami sangat hati-hati dalam menentukan nilai limit kendaraan yaitu disesuaikan dengan harga di pasaran agar tidak terlalu mahal sehingga seluruh kendaraan laku dijual," kata Andhy.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017