Mukomuko (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah menetapkan RA, istri mantan Bupati Mukomuko yang menjadi terpidana korupsi anggaran pengentasan kemiskinan 2012 sebagai buron (DPO).
"Kami menetapkan terdakwa ini masuk dalam DPO tanggal 7 Desember tahun ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu setelah Institusinya menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap istri mantan bupati RN selama enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta.
Kejaksaan menetapkan RN yang juga oknum anggota DPRD masuk dalam DPO karena yang bersangkutan diduga melarikan diri.
"Pada saat dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor dengan cara mendatangi beberapa tempat tinggalnya, ternyata terdakwa telah meninggalkan Kota Bengkulu ke suatu tempat yang tidak diketahui," ujarnya.
Karena eksekutor tidak menemukan yang bersangkutan sehingga Kejaksaan Negeri menetapkan RN ini masuk dalam DPO.
Selanjutnya, ia menyatakan, institusinya mengirim surat kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung terkait status RN yang telah masuk dalam DPO dengan harapan mereka bisa ikut serta mencarinya.
Kendati demikian, ia berharap, terdakwa yang pernah menjadi orang berpengaruh di daerah ini untuk menyerahkan diri agar sikap ini bisa ditiru oleh yang lain.
Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017