Jakarta (ANTARA News) - Panitia Kerja (Panja) BLBI Komisi XI DPR sepakat untuk mengkaji kewajiban yang harus dibayar masing-masing penandatangan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dan tidak mengeluarkan kebijakan untuk seluruh penandatangan karena masing-masing penandatangan memiliki situasi dan kondisi yang berbeda.
"Panja sampai sekarang masih belum sepakat apakah akan menggunakan Akta Pengakuan Utang (APU) Reformulasi atau APU awal," kata anggota Panja BLBI, Rama Pratama di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, dengan penggunaan pendekatan tersebut, DPR mungkin saja mengeluarkan angka baru yang berbeda dari Departemen Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai karena masalah ini sudah berusia 10 tahun lebih. Penurunan nilai aset juga menjadi konsideran/pertimbangan kita," ujarnya.
Dia juga memperkirakan, Panja BLBI akan bertemu dengan pemerintah untuk membahas masalah ini, setelah sebelumnya bertemu dengan pihak BPK beberapa waktu lalu.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu mengingatkan, nantinya keputusan Panja hanya merupakan keputusan politis dan bukan keputusan hukum.
"Keputusan akhir tetap di eksekutif, tetapi dia kan harus meminta pandangan DPR," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007