"Arahan bapak Presiden agar pemanfaatan dana desa salah satunya untuk penciptaan lapangan kerja di desa melalui program padat karya," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di Jakarta, Jumat.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp60 triliun untuk program padat karya melalui dana desa tahun 2018.
Penetapan prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip swakelola berbasis sumber daya desa yang mengutamakan pelaksanaan secara mandiri melalui pendayagunaan sumber daya alam desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal.
Penggunaan dana desa paling sedikit sebesar 30 persen wajib digunakan untuk menciptakan lapangan kerja di desa dan membayar upah para pekerja yang merupakan warga desa.
"Sedangkan padat karya melalui program kementerian-lembaga, akan dilaksanakan di 1.000 desa lokasi percontohan pada sekitar 100 kabupaten-kota," kata Menko Puan.
Sedikitnya ada sembilan kementerian-lembaga terlibat dalam program padat karya menggunakan dana desa pada 2018.
Kementerian-lembaga yang masing-masing telah memiliki program untuk daerah selanjutnya akan disandingkan atau diintegrasikan dengan program padat karya. Sehingga di tahun 2018 terdapat program padat karya berbasis dana desa dan program padat karya berbasis kegiatan dari kementerian-lembaga.
Menko PMK menegaskan bahwa implementasi program padat karya juga membutuhkan dukungan dan komitmen dari para pimpinan daerah. Program padat karya, menurut Puan, mampu meningkatkan penghasilan masyarakat desa yang akan mewujudkan kesejahteraan warga.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017