"Tersangka kami tangkap di rumahnya di Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jabar Kombes Yusri Yunus melalui sambungan teleponnya dari Sukabumi, Jumat.
Informasi yang dihimpun, modus pencurian yang dilakukan pemuda pengangguran tersebut dengan cara memotong pipa paralon yang terhubung dengan pompa air milik warga.
Aksinya itu, ujar dia, sudah dilakukan di beberapa tempat yang berbeda.
Ia menjelaskan bahwa dari tangan tersangka turut disita enam unit pompa air dari berbagai merek yang belum berhasil dijual oleh Hasanudin kepada penadahnya.
Untuk mengelabuhi petugas yang menangkapnya, kata dia, barang bukti berupa pompa air itu disimpan tersangka di halaman kebun milik warga.
Ia menjelaskan dalam melakukan aksinya tersebut, tersangka hanya menggunakan tangan kosong.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah dalam melakukan aksinya tersebut ia (tersangka, red.) sendiri atau ada sindikatnya. Sebab jika melihat barang bukti dan hasil pemeriksaan Hasanudin sudah melakukan beberapa kali pencurian pompa air," kata dia.
Yusri mengatakan untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017