Padang (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) meminta pelaku usaha tidak segan-segan melaporkan kecurangan dalam pelaksanaan tender agar dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.
"Persoalan selama ini, pelaku usaha enggan melaporkan persaingan tidak sehat, misalnya pada sebuah tender mereka ingin tender tersebut dihentikan lalu dilakukan tender baru," kata Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan KPPU RI Abdul Hakim Pasaribu dalam kegiatan pertemuan dengan forum jurnalis di Padang, Jumat.
Menurut dia, KPPU tidak memiliki wewenang untuk membatalkannya, namun hanya sebagai pengawas dan menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dan pelaku usaha bila terjadi persaingan yang menyalahi ketentuan..
Namun, bila ada laporan yang masuk dengan administrasi yang lengkap, pihaknya segera menyelesaikannya dan jika satu perusahaan terbukti bersalah melalui sidang maka akan dikenakan denda maksimal Rp25 miliar kemudian dilarang mengikuti tender pada waktu berikutnya.
"Tidak hanya perusahaannya saja, namun juga orang yang bertanggung jawab di perusahaan itu," ujar dia.
Menyinggung kasus persaingan tidak sehat diproses KPPU wilayah Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat, ia menyebutkan sepanjang 2017, pihaknya menerima sebanyak 26 laporan.
Dari 26 laporan itu, 21 di antaranya dari Sumut dan lima dari Sumbar, sementara dari Aceh tidak ada laporan sepanjang 2017.
Ia mengemukakan laporan dari Sumbar tersebut dibidang infrastruktur diantaranya pembangunan jalan di Kabupaten Dharmasraya dua laporan yang dananya bersumber dari APBD.
"Sementara tiga lainnya pelaku usahanya di Sumbar namun proyek yang dilaporkan berada di Pulau Jawa," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia meminta pelaku usaha yang merasa dirugikan atau adanya kecurangan dalam persaingan agar dapat melaporkan kepada KPPU, sehingga tercipta persaingan yang sehat dan adil.
"Kepada rekan-rekan media kami juga meminta masukan dan saran untuk kemajuan daerah, apalagi Sumbar terkenal dengan profesi wirausahanya," tambahnya.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017