Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama dengan pemkab/kota menyepakati 20 Juni 2007 sebagai batas akhir penyerahan data penerima dana bantuan rekonstruksi untuk rumah rusak sedang dan ringan. Gubernur Provinsi DIY, Sri Sultan HB X kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa mengatakan, besaran dana bantuan itu masih tetap Rp4 juta untuk rumah rusak sedang dan Rp1 juta untuk rusak ringan. "Jadi pada 20 Juni 2007, semua data tersebut sudah pasti dan final yang harus diserahkan tepat waktu. Selanjutnya akan dibuatkan petunjuk operasional," katanya. Menurut Sultan HB X, kendala yang dihadapi dalam mendata penerima bantuan adalah menentukan kriteria rumah rusak ringan dan sedang karena pertugas kesulitan membedakan rumah rusak sedang dan ringan. Nantinya, kata dia, penyaluran dilaksanakan melalui kelompok masyarakat (pokmas) tapi jumlah anggota setiap pokmas lebih banyak yaitu antara 40-50 Kepala Keluarga (KK). Penyaluran dana bantuan itu dilakukan melalui Bank BPD DIY yang akan menggunakan mobil unit keliling untuk melayani penerima dana tersebut. Upaya itu ditempuh untuk menghindari pemotongan dana bantuan oleh oknum perangkat desa, seperti yang terjadi pada penyaluran dana bantuan rekonstruksi rumah rusak berat dan roboh. "BPD akan menentukan jadwal mobil keliling dan diharapkan masyarakat penerima bantuan siap menyesuaikan dengan jadwal yang ditentukan oleh pihak bank," ujar Sultan HB X.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007