Serang (ANTARA News) - Terungkapnya upaya penyelundupan pupuk yang dilakukan oknum distributor pupuk di Banten beberapa hari lalu, membuktikan lemahnya pengawasan dan pemetaan alokasi kebutuhan pupuk di tiap daerah, sehingga pupuk bersubsidi jatah petani itu bisa diselewengkan untuk kepentingan lain. "Karena ini menyangkut ratusan juta rupiah uang subsidi dari negara, saya meminta polisi Banten lebih serius mengusut tuntas kasus penyelundupan pupuk itu, jangan-jangan memang sudah berlangsung lama dan jaringannya meluas ke mana-mana," kata Anggota Komisi II DPRD Banten Agus Puji Raharjo di Serang, Banten, Selasa. Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 ton pupuk urea bersubsidi yang merupakan jatah petani Serang dan Pandeglang gagal diselundupkan karena tertangkap jajaran Reskrim Polres Serang saat melintas di Jalan Tol Jakarta-Merak, Rabu (4/6). Agus menilai, kelemahan pemetaan kebutuhan petani itu seharusnya merupakan tanggung jawab Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Banten. Padahal di sisi lain, pada masa-masa tertentu terutama di puncak musim tanam, kebutuhan pupuk para petani di masing-masing daerah tidak bisa terpenuhi sehingga petani harus membeli pupuk lain yang tak bersubsidi dengan harga yang lebih mahal. "Akibatnya, kebijakan pemerintah memberi subsidi harga pupuk yang maksudnya untuk meringankan beban petani tidak mencapai sasaran dan hanya dinikmati oleh sindikat para penyelundup pupuk bersubsidi itu," kata Agus. Selain itu, kata dia, penyelewengan pupuk terjadi akibat lemahnya pengawasan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) selaku pihak yang berwenang menunjuk agen-agen pendistribusian pupuk dalam melakukan pengawasan terhadap proses pendistribusian. "PT Pusri selama ini sangat pasif dalam melakukan pengawasan terhadap agen-agen penyalur pupuk yang ditunjuknya, padahal bila terjadi penyalahgunaan pupuk bersubsidi jelas menjadi tanggung jawab PT Pusri selaku produsen kepercayaan pemerintah," katanya. Dengan demikian, kata dia, terungkapnya upaya penyelundupan pupuk urea bersubsidi tersebut seharusnya mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kembali kinerja Distanak dan jajarannya serta kinerja PT Pusri itu sendiri. Berdasarkan catatan Distanak Provinsi Banten, kebutuhan pupuk di Banten pada setiap tahunnya mencapai 110 ton, sementara kuota yang diberikan Pemerintah Pusat sebesar 85 ton.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007