Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Kamis menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.
"Karena batas waktu ada tujuh hari, tentu itu perlu kami manfaatkan secara maksimal agar proses-proses pembuktian itu bisa berjalan lebih kuat dan berimbang antara satu pihak dengan pihak yang lain," kata Febri di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Febri juga menyatakan KPK sudah mempersiapkan bukti surat dan dokumen maupun saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang praperadilan itu.
"Pihak pemohon akan menghadirkan bukti-bukti, saksi dan ahli, KPK juga tentu perlu menghadirkan bukti-bukti tersebut. Jadi, akan butuh waktu sampai pada kesimpulan dan putusan nanti," ucap Febri.
Menurut Febri, KPK pun mempercayai Hakim Tunggal Kusno akan bersikap profesional memimpin jalannya sidang praperadilan kedua Novanto itu.
"Kami percaya hakim akan profesional untuk menangani sidang praperadilan ini," kata Febri.
Dalam permohonan praperadilannya, Novanto mempermasalahkan KPK yang menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e karena telah melanggar azas "ne bis in idem".
Menurut Ketut Mulya Arsana, kuasa hukum Novanto dalam putusan praperadilan pertama pada Jumat (29/9) yang dibacakan Hakim Tunggal Cepi Iskandar dinyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya itu tidak sah.
"Isinya, menolak eksepsi seluruhnya, mengabulkan permohonan sebagian, penetapan tersangka tidak sah, dan memerintahkan menghentikan penyidikan," kata Ketut.
Sidang lanjutan praperadilan Novanto akan dilanjutkan pada Jumat (8/12) dengan agenda jawaban dari pihak KPK dan juga pengajuan bukti surat dari kedua belah pihak.
Sebelumnya, sidang perdana Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-e diagendakan berlangsung 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
"Sudah ditetapkan waktu persidangannya yaitu hari Rabu depan, 13 Desember 2017, penetapannya pukul 09.00 WIB," kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Ibnu Basuki Wibowo pada Kamis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait hal itu, Hakim Kusno pun mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyebutkan "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur".
"Kan perkara sudah dilimpahkan. Untuk itu, kami garis pendiriannya tetap Pasal 82 huruf d KUHAP, baru gugur setelah pemeriksaan pokok perkara dimulai. Kapan pemeriksaan pokok perkara? Sejak hakim yang menyidangkan pokok perkara "ketok palu" membuka sidang perkara," kata dia.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017