Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti 2,15 juta dolar AS dan Rp1,18 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP Elektronik.
"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum KPK Mufti Nur Irawan dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
JPU meinta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU KPK juga meminta agar Andi wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Andi Agustinus untuk membayar uang pengganti sejumlah 2,15 juta dolar AS dan Rp1,18 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkeuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana pencara selama 3 tahun," ungkap jaksa Mufti.
Terdapat hal-hal yang memberatkan Andi dalam tuntutan tersebut.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Akibat perbuatan terdakwa yang bersifat massif dan menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak perbuatan para terdakwa masih dirasakan sampai saat ini dan menimbulkan kerugian keuangan yang besar," tambah jaksa.
Namun KPK memberikan status saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) kepada Andi.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, berterus terang dan berstatus sebagai `justice collaborator` berdasarkan keputusan pimpinan KPK No KEP.1536/01-55/12/2017 tanggal 5 Desember 2017 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dalam Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narongong," kata jaksa.
Dalam perkara ini Andi dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 2,5 juta dolar AS dan Rp1,18 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.
Andi Narogong akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 14 Desember 2017.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017