Tiga tersangka tersebut yakni Natalia Go, Vincensius Hendri W, dan Meliawati selaku Penjabat Bank UOB Solo," kata Kasat Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi, di Solo, Kamis.
Menurut Agus Puryadi, ketiga tersangka tersebut diduga memiliki peran dalam meloloskan pencairan dana uang tabungan milik nasabah atau korban Roestina Cahyo Dewi, seorang pengusaha garmen di Karanganyar.
Ketiga tersangka dalam penyidikan sudah sesuai dengan tindak pidana kejahatan perbankan pasal 49 ayat 2 huruf b jo pasal 29 Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
"Kami menilai ketentuan dalam UU Perbankan telah terpenuhi, karena ketiga tersangka tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur," katanya.
Menurut dia, uang tabungan milik bersama atas nama korban Roestina Cahyo Dewi dan Waseso, seharusnya dapat diambil secara bersama. Namun, Waseso dalam pengambilan uang secara bertahap 18 kali dengan cara memalsukan tanda tangan dan tanpa konfirmasi Roestina Cahyo Dewi.
Menurut dia, Waseso yang dapat mengambil uang tabungan dengan cara memalsukan tanda tangan korban telah menyalahi aturan perbankan, sehingga Roestina Cahyo Dewi mengalami kerugian mecapai Rp21,6 miliar.
Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut, kata dia, dijadikan dua BAP yakni pertama tersangka Vincensius Henry dan Meliawati telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta, pada Rabu (5/12).
Namun, BAP untuk tersangka Natalia Go masih dikembangkan oleh tim penyidik polres setempat, tetapi dalam waktu dekat segera dilimpahkan.
Menurut konsultan hukum korban Roestina Cahyo Dewi, Dimas Andi Wiryono, pihaknya mengapresiasi tim penyidik Polresta Surakarta yang bekerja secara profesional, karena BAP sudah dilimpahkan ke kejari.
"Kami berharap berkas dapat diterima oleh kejaksaan, sehingga dapat dinyatakan lengkap atau P21," kata Dimas Andi Wiryono.
Dimas mengatakan, jika Waseso yang melakukan pemalsuan tanda tangan mencairkan dana sudah divonis oleh pengadilan bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara, maka ketiga tersangka dari Bank UOB juga seharusnya ikut bersalah karena diduga melakukan kejahatan perbankan.
Namun, Dimas Andi berharap bukan hanya tiga pegawai Bank UOB yang ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka hanya menjalankan tugas sesuai arahan pimpinannya.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017