Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) DPR akan memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dan Sekjen Departemen Kelautan dan Perikanan Andin Taryanto terkait dugaan kucuran dana nonbudgeter DKP ke kalangan DPR. "Kami sudah resmi mengajukan surat izin ke Polri dan izin dari Polri pun sudah mengizinkan kami untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan," kata Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa. Dia mengemukakan, pemeriksaan terhadap Rokhmin dan Andin dilakukan di Gedung DPR/MPR Jakarta pada Kamis (21/6). Setelah itu, BK DPR pada Jumat (22/6) akan memeriksa lima anggota DPR, termasuk Ketua BK Slamet Effendy Yusuf (Golkar). Selain Slamet, BK akan memeriksa Awal Kusuma yang juga dari Fraksi Partai Golkar, Endin Soefihara (PPP), Fahri Hamzah (PKS) serta AM fatwa (PAN). Gayus menjelaskan pula mengenai masih adanya dugaan kucuran dana nonbudgeter DKP ke Senayan sampai saat ini. Jumlah kucuran pada era Menteri Freddy Numbery sampai saat ini diperkirakan sekitar Rp2 miliar. Karena itu, BK merencanakan akan memanggil Freddy Numbery. "Kita akan telusuri apakah dana itu betul untuk anggota DPR atau kepada siapa," katanya. Namun hasil pengumpulan data sementara menunjukkan kucuran dana itu ada juga yang diberikan kepada mantan anggota DPR dan mantan unsur pimpinan parlemen. "Kita akan telusuri apakah kucuran itu atas permintaan atau pemberian," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007