Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap lima orang anggota sindikat uang palsu di Jawa Barat dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2016 senilai Rp270 juta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis, mengatakan kelima tersangka tersebut berinisial AY, CM, AS, T dan B.
"Kami tangkap lima tersangka sindikat uang palsu emisi 2016. Uangnya belum sempat beredar, para pelaku keburu ditangkap," kata Brigjen Agung.
Menurut dia, kasus ini merupakan kasus uang palsu dengan emisi 2016 pertama yang terungkap.
Lima tersangka ini ditangkap di berbagai daerah yang berbeda di Jawa Barat.
T ditangkap di Cijantung, Jakarta Timur dan B ditangkap di Cianjur. Keduanya berperan sebagai pembuat uang palsu.
"T dan B mencetak uang palsu di rumah mereka yang berlokasi di Subang dan Tambun, Bekasi," katanya.
Sementara AY ditangkap di Karawang dan AS ditangkap di Bekasi.
Baik AY dan AS berperan untuk sebagai pengedar dan pemasaran.
Sementara CM yang ditangkap di Subang berperan sebagai pemodal. "CM sebagai pemodal dan yang menyiapkan peralatan," katanya.
Dari kelima tersangka, tiga diantaranya yakni AS, T dan B merupakan residivis kasus serupa.
Sementara dari hasil investigasi, diketahui bahwa motif para pelaku membuat uang palsu adalah mencari keuntungan ekonomi.
Agung menambahkan, selain mencetak uang palsu, kelima tersangka juga terlibat dalam pembuatan sejumlah dokumen palsu diantaranya STNK, BPKB, paspor, visa dan buku nikah palsu.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni tiga unit kendaraan roda empat, 27 bundel uang palsu pecahan Rp100 ribu, dua dus uang palsu yang belum dipotong, satu karung surat-surat kendaraan palsu yang belum dijilid, faktur, BPKB dan STNK palsu, visa palsu, SIM, KTP dan KK palsu.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017