Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Kamis menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.
"Saksi kami kurang lebih lima, ada saksi fakta ada juga ahli yang akan kami sampaikan. Satu atau dua untuk saksi, sisanya ahli," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Setiadi, dari lima saksi itu terdapat ahli hukum pidana, ahli hukum acara pidana, dan ahli administrasi tata negara.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa KPK juga sudah menyiapkan strategi khusus menghadapi praperadilan kedua yang diajukan Ketua DPR RI itu, terutama dalam jawaban.
"Pasti ada strategi khusus dan rekan-rekan sudah ketahui ada beberapa pemeriksaan dari tersangkanya yang sudah diperiksa di pengadilan. Yang terakhir bahkan sudah buka-bukaan semua oleh salah satu terdakwa dan itu ada sebagian yang kami masukan dalam jawaban kami," kata Setiadi.
Ia pun menyatakan pihaknya juga telah mempersiapkan bukti surat yang akan diajukan pada Jumat, namun ia tidak menjelaskan secara rinci berapa banyak bukti surat itu.
Ia hanya menyatakan bahwa bukti surat pada praperadilan kedua tidak sebanyak bukti surat pada praperadilan pertama Novanto.
"Saya lupa karena tadi tengah malam pun kami masih memilah dan memilih mana yang sangat berkompeten dan signifikan dalam masalah ini. Apalagi terkait permintaan hakim tunggal tadi tidak perlu yang banyak sampai dua meter. Kami tidak sebanyak yang pertama," ucap Setiadi.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***2***
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017