Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah siap menarik pajak dari perusahaan berbasis teknologi informasi lain, di antaranya Google, yang baru saja melunasi tunggakan pajaknya pada 2015.

"Kami akan gunakan prinsip yang sama untuk perusahaan-perusahaan yang memberikan layanan yang sama," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan seluruh perusahaan, termasuk perusahaan teknologi informasi, yang sumber pendapatannya berasal dari Indonesia, maka ia merupakan objek pajak yang harus memenuhi kewajiban pajaknya terhadap pemerintah Indonesia.

"Kalau mereka juga mendapatkan kegiatan yang memiliki nilai tambah, maka mereka juga merupakan objek dari pajak di Indonesia. Misalnya pajak penghasilan baik korporasi itu sendiri sebagai penyedia pijakan atau aplikasi, maupun sebagai pemain yang mendapatkan keuntungan dari pijakan," kata Sri Mulyani.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelumnya memastikan perusahaan TI asal Amerika Serikat, Google telah melunasi tunggakan pajak 2015. Jenis pajak yang telah dibayarkan itu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak mengungkapkan jumlah nominal yang dibayarkan karena terkait dengan kerahasiaan SPT wajib pajak yang tercantum dalam pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Indonesia merupakan negara keempat setelah Inggris, India, dan Australia yang berhasil memungut pajak dari Google.

Setelah Google, pemerintah terus memantau berbagai perusahaan terkemuka lain untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini semakin berkembang pesat.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017