Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan terhadap Setya Novanto dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu.
Berkas dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu ada di dalam enam buku yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 15.50 WIB.
Berkas perkara bernomor BP-91/23/11/2017 itu bertuliskan perkara tindak pidana korupsi penetapan pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) 2011-2012 dan kawan-kawan.
Selain itu ada tulisan: "Atas nama tersangka Setya Novanto (Ketua DPR) yang melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."
Pengadilan punya waktu setidaknya tujuh hari untuk menentukan tanggal persidangan perkara tersebut.
Kalau sidang perdana perkara korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto dimulai, maka permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan gugur demi hukum. Sidang praperadilan Setya Novanto dijadwalkan berlangsung 7 Desember 2017.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017