Mukomuko (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016 tentang Kewajiban berpakaian Muslim bagi siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama di daerah itu mulai awal tahun 2018.
"Kita terapkan peraturan ini mulai awal tahun 2018," kata Kabag Kesra Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko Ansari di Mukomuko, Rabu.
Pemerintah daerah setempat melalui bagian administrasi hukum sekretariat pemerintah setempat telah mensosialisasikan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang kewajiban berpakaian Muslim bagi siswa kepada kepala sekolah.
Selain itu, pemerintah daerah setempat telah membuat peraturan bupati (Perbup) yang mengatur petunjuk teknis terkait kewajiban berpakaian Muslim bagi siswa di sekolah daerah itu.
Ia berharap, perbup tersebut dapat menjadi dasar bagi kepala sekolah dalam menerapkan peraturan tersebut kepada seluruh siswanya.
"Kita menerapkan peraturan tersebut ke sekolah agar seluruh siswanya bisa berpakaian Muslim," ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini hampir sebagian siswa sekolah di daerah itu berpakaian Muslim. Selanjutnya seluruh siswa berpakaian muslim ke sekolah.
Terkait dengan siswa non-Muslim di daerah itu, ia mengatakan, menyesuaikan. Peraturan itu berlaku untuk siswa Muslim di daerah tersebut.
Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017