Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia didakwa menerima Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (sekitar Rp4,6 miliar) dari pengusaha terkait "program aspirasi" pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara.
Uang itu menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK diterima dalam dua perbuatan. Pertama adalah menerima Rp4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
"Terdakwa Yudi Widiana Adia selaku anggota Komisi V DPR 2014-2019 bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp2 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk uang rupiah dan dolar AS dari Sok Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa karena telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan `program aspirasi` terdakwa," kata JPU KPK Iskandar Marwata di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Yudi sebagai angota DPR dapat mengajukan usulan program aspirasi kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk masuk ke Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR.
Awalnya, pada April 2014, Yudi bertemu dengan Kurniawan yang merupakan mantan staf honorer fraksi PKS di Komisi V. Saat itu Kurniawan menyampaikan Aseng minta beberapa proyek agar dijadikan "program aspirasi" Yudi.
Kurniawan lalu menghubungi Aseng agar menyiapkan commitment fee jika usulan disetujui Kementerian PUPR yaitu pelebaran jalan Kobisonta-Banggoi, pelebaran jalan Bula-Banggoi, pelebaran jalan Bula-Waru-Badanra dan pembangunan jalan Pasahari-Kobisonta.
"Karena pekerjaan sudah diakomodir Kementerian PUPR, terdakwa menyampaikan kepada Kurniawan terkait uang komitmen dari Aseng agar diselesaikan melalui Paroli alias Asep," tambah jaksa Iskandar.
Pada April 2015, Aseng lalu memberikan uang komitmen secara bertahap kepada Yudi melalui Kurniawan yaitu Rp2 miliar pada Mei 2015 di basement hotel Alia Cikini dan Rp2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar AS pada Mei 2015 di kamar di hotel Alia Cikini. Kurniawan lalu menyerahkan uang itu ke Paroli pada 12 Mei 2013 sekitar pukul 23.00 WIB di pom bensin Pertamina tol Bekasi Barat.
Kurniawan lalu melaporkan ke Yudi melalui SMS dengan mengatakan "semalam sdh liqo dengan asp ya" dan dijawab Yudi "Naam, brp juz?" dan dijawab Kurniawan "sekitar 4 juz lebih campuran".
Kurniawan kembali melaporkan "itu ikhwah ambon yg selesaikan , masih ada minus juz yg agak susah kemarin, sekarang tinggal tunggu yg mahad jambi" dan dibalas Yudi "Naam, yang pasukan lili belum konek lg?" kemudian dijawab kurniawan "sdh respon beberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya".
Pada 13 Mei 2015, Yudi lalu menemui Paroli di parkiran apartemen dekat pintu keluar tol Baros Bandung dan menyerahkan tas berisi uang komitmen itu.
Kedua, Yudi menerima Rp2,5 miliar dan 354.300 dolar AS dari Aseng karena akan menyampaikan usulan "program aspirasi" yang akan dilaksanakan oleh Aseng.
Awalnya, pada Mei 2015, Kurniawan memberitahu jatah milik Yudi antara Rp100-150 miliar untuk mengajukan usulan "program aspirasi" di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Aseng lalu mengirimkan kepada Kurniawan mengenai nama kegiatan dan nilai proyek usulan "program aspirasi" yaitu pembangunan jalan Pasahari-Kobisonta (Rp50 miliar), pelebaran jalan Kobisonta-Pasahari (Rp50 miliar) dan pelebaran jalan Kobisonta-Bonggoi Bula (Rp40,5 miliar).
Pada 6-9 Agustus 2015 Yudi melakukan kunjungan kerja ke Maluku dan bertemu 2 kali dengan Aseng dan Kurniawan yaitu di kantor gubernur Maluku dan hotel Aston Natsepa serta memperoleh penjelasan bahwa alat-alat berat milik Aseng ada di wilayah pulau Seram.
Pada September 2015, Yudi selaku wakil Ketua Komisi V dan Ketua kelompok fraksi (Kapoksi) PKS mendapat jatah Rp500 miliar untuk "program aspirasi" termasuk usulan Aseng.
Yudi lalu memberitahukan Kurniawan bahwa permintaan Aseng sudah diakomodasi pada Oktober 2015. Kurniawan lalu bertanya "untuk komitmennya secara umum saja 5 persen atau berapa?" kemudian dijawab Yudi "Silakan saja" dan meminta Kurniawan mengonfirmasi uang muka komiten fee kepada Aseng dan selanjutnya diberikan melalui Paroli.
Aseng dan Kurniawan kemudian bertemu dan disepakait bahwa uang muka komitmen adalah sekitar Rp7 miliar yaitu 5 persen dari nilai anggaran Rp140,5 miliar.
Sebagai realisasi, Kurniawan menerima Rp2,5 miliar pada 7 Desember 2017 dari Aseng di hotel Ibis Budget Cikini lalu Kurniawan menyerahkan ke Paroli pada 9 Desember 2015 di pom bensin pertamina tol Bekasi Barat.
Penerimaan selanjutnya pada 26 Desember di hotel Manise Ambon, Aseng memberikan Rp3 miliar kepada Kurniawan dan selanjutnya akan diserahkan melalui Ustara alias Agus untuk Yudi.
Kurniawan kembali bertemu dengan Aseng pada 30 Desember 2015 di restoran Secret Recipe Senayan City Mall dan Yudi melakukan facetime dengan Aseng.
"Kurniawan menghubungi terdakwa dengan menggunakan aplikasi Facetime setelah tersambung, Kurniawan menyerahkan handphone tersebut kepada Aseng," tambah jaksa.
Kurniawan lalu menerima 214.300 dolar AS dari Aseng. Kurniawan juga masih menerima parfum merek Hermes dan jam tangan merek Panerai yang disimpan dalam kotak goody bag warna putih.
Setelah menerima uang, Kurniawan menyerahkan ke Ustara di restoran Merica, apartemen Semanggi.
Pemberian terakhir dilakukan pada 17 Januari 2016 di lobby Surabaya suites hotel, Surabaya sebesar 140 ribu dolar AS yang diletakkan di jok mobil Toyota Innova Aseng yang akan dipinjam Kurniawan untuk dibawa ke Jakarta.
Sesampainya di Jakarta, Kurniawan memindahkan uang itu ke mobil Nisan X-Trail miliknya dan meminta Yono alias Opang untuk menyerahkan ke Ustara.
Yudi tidak mengajukan nota keberantan (eksepsi) untuk dakwaannya itu.
"Saya sudah memahami di dalam dakwaan, kami tidak akan melakukan eksepsi, tapi kami dikatakan bersama-sama dengan Kurniawan hanya sampai saat ini kami tidak tahu status kurniawan sebagai apa," kata Yudi.
Atas perbuatannya itu, Yudi didakwa dengan dua pasal yaitu pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017