Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengancam tidak akan memberi pendapat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), selama tidak diberi kewenangan memeriksa pajak. "Tanpa dapat memeriksanya (pajak), tidak mungkin BPK dapat menyatakan pendapat atas penerimaan negara dari pajak yang merupakan porsi terbesar dalam sisi penerimaan negara," kata Ketua BPK, Anwar Nasution, saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas LKPP 2006 kepada DPR, di Jakarta, Selasa. Oleh karena itu, jelasnya, BPK meminta agar revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat ini masih dibahas DPR bisa memberi kewenangan itu. "Tanpa adanya transaparansi dan akuntabilitas, Ditjen Pajak sulit dapat meningkatkan `tax rasio` melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak," katanya. Selain meminta kewenangan audit pajak, BPK juga meminta agar DPR memberi perhatian lebih pada masalah yang terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seperti objek atau kegiatan negara yang dikenakan PNBP, dasar hukum, serta cara pungutan, penyimpanan maupun penggunaan dana yang dipungut daripadanya. "Perhatian khusus ini perlu diberikan karena cara pembelanjaan kegiatan berbagai instansi/lembaga pemerintahan dari sumber ini, yang dipungut di luar kendali DPR dan Depkeu, sudah sangat memprihatinkan," tambahnya. Pungutan di luar ijin Depkeu dan DPR, tegasnya, mencerminkan kurang adanya disiplin fiskal maupun transparansi serta akuntabilitas keuangan negara. Dalam kesempatan itu, Anwar meminta kepada DPR agar dapat memperpanjang batas waktu penyampaian laporan pemeriksaan BPK atas LKPP dari batas waktu dua bulan setelah diterima LKPP sebagaimana diatur dalam UU No.15/2004. "Alasan penundaan ini adalah berkaitan dengan belum adanya kemajuan yang berarti pada implementasi paket tiga UU keuangan negara 2003-2004," katanya. Sementara itu, tambah Anwar, tahun buku BUMN pun masih perlu diselaraskan dengan tahun buku APBN, sehingga laporan keuangan BUMN dapat dilampirkan dalam LKPP sebagaimana amanat UU. (*)
Copyright © ANTARA 2007