Ini adalah kesempatan untuk menumbuhkan kepatuhan dan memberikan keyakinan bahwa patuh itu lebih baik."

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 mengenai pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Secara garis besar, peraturan itu merupakan penegasan atas perlakukan perpajakan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang secara sukarela mengungkapkan harta yang belum pernah dilaporkan.

Terdapat dua hal yang diatur dalam peraturan yang telah berlaku efektif sejak 20 November 2017 yaitu pemberian kemudahan bagi wajib pajak untuk mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final serta prosedur perpajakan bagi wajib pajak yang masih ingin melaporkan aset tersembunyi dan belum tercatat dalam SPT Tahunan.

Untuk hal pertama, wajib pajak tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas dan cukup menggunakan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset tanah atau bangunan yang diungkap dalam program amnesti pajak.

Dengan demikian, wajib pajak yang semula harus mengurus Surat Keterangan Bebas PPh Final di KPP dengan persyaratan berlaku, hanya cukup menyerahkan foto kopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional.

Sedangkan untuk hal kedua, adanya pengungkapan aset sukarela dengan tarif pajak final untuk memberikan kesempatan bagi seluruh wajib pajak yang belum melaporkan harta sepenuhnya dalam SPT Tahunan 2015 maupun Surat Pernyataan Harta pada program amnesti pajak.

Pengungkapan harta ini harus dilakukan, sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

Salah satu alasan dari penerbitan peraturan ini karena jumlah peserta amnesti pajak masih jauh dari potensinya yaitu baru menyasar sekitar 972.530 Wajib Pajak dengan deklarasi sebesar Rp4.881 triliun.


Dorong Kepatuhan WP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 bisa mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan aset dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.

"Ini adalah kesempatan untuk menumbuhkan kepatuhan dan memberikan keyakinan bahwa patuh itu lebih baik," kata Sri Mulyani dalam acara sosialisasi pelaksanaan PMK 165 di Jakarta, akhir November 2017.

Sri Mulyani mengatakan penerbitan peraturan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat agar tidak terkena sanksi dari otoritas pajak.

Namun, bagi wajib pajak yang masih abai terhadap pelaksanaan hukum dari peraturan terkait perpajakan, otoritas pajak tidak segan-segan untuk menerapkan denda yang berat, apabila ditemukan aset yang belum dilaporkan.

"Kami tidak akan segan-segan menerapkan sanksi tersebut, karena itu sudah disampaikan dalam UU Pengampunan Pajak dan sudah disampaikan berulang-ulang," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan kebijakan ini bukan merupakan amnesti pajak jilid II, karena program tersebut sudah berakhir sejak 31 Maret 2017 dan proses pemeriksaan kepada Wajib Pajak terus berlangsung.


Tarif Sesuai PP 36

Melalui penerbitan peraturan ini, Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan batas waktu yang jelas bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya, asalkan pelaporan tersebut dilakukan sebelum aset tersebut ditemukan.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengharapkan wajib pajak mau mengungkapkan harta itu agar terbebas dari sanksi administrasi sebesar 200 persen bagi peserta amnesti pajak dan dua persen maksimal 24 bulan bagi nonpeserta amnesti pajak sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Ia menjelaskan penilaian untuk pelaporan harta tersebut bisa mengacu dari NJOP untuk tanah, NJKB untuk kendaraan dan acuan saham di BEI untuk saham.

Untuk aset lainnya yang tidak mempunyai acuan penilaian, seperti lukisan, bisa dinilai melalui tim penilai independen maupun tim dari Direktorat Jenderal Pajak.

Namun apabila wajib pajak tidak melapor aset tersebut dalam SPT Tahunan satu bulan setelah dihitung oleh tim penilai, maka pengenaan sanksi sesuai Pasal 18 tersebut bisa berlaku.

"Satu bulan setelah penilaian, aset harus dilaporkan dalam SPT," kata Yunirwansyah.

Pengungkapan harta secara sukarela dengan tarif final ini dilakukan sesuai tarif pajak penghasilan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2016 yang juga merupakan konsekuensi lanjutan dari program amnesti pajak.

Tarif tersebut adalah sebesar 25 persen untuk kelompok Wajib Pajak Badan, 30 persen untuk Kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12,5 persen bagi kelompok Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan.

Saat ini, otoritas pajak terus melakukan prosedur pencocokan data yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT maupun Surat Pernyataan Harta dengan data pihak ketiga.

Direktorat Jenderal Pajak telah menghimpun data dari 67 instansi dari pemerintah maupun pihak swasta terkait proses pencocokan data ini, antara lain izin usaha, izin penangkapan ikan serta izin pertambangan, perkebunan dan kehutanan.

Selain itu, berasal dari izin mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makanan serta kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel dan restoran.

Otoritas pajak juga telah memperoleh kewenangan untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017.

Lembaga keuangan juga secara rutin memberikan data kepada institusi pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang sepakat bertukar informasi keuangan (AEoI) dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara mulai 2018.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan guna mengikuti prosedur yang tercantum dalam PMK ini sebelum otoritas menemukan aset tersembunyi tersebut.

Sementara itu, sejak berlakunya PP 36/2017, Direktorat Jenderal Pajak telah terdapat 786.163 laporan harta para wajib pajak yang sudah ditindaklanjuti dan sedang dilakukan pemeriksaan.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar bukan merupakan wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak yang berlangsung pada Juli 2016 hingga Maret 2017.

Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tunjung Nugroho mengatakan, hingga akhir November 2017, sebanyak 200 laporan hasil pemeriksaan telah diterbitkan dengan potensi kurang bayar mencapai Rp300 miliar.

"Sebanyak 1.500 instruksi pemeriksaan sudah kita jalankan dan yang sudah selesai, 200 laporan hasil pemeriksaan. Nilai ketetapan pajaknya sampai saat ini mencapai Rp300 miliar lebih," ujarnya.


Kesempatan untuk WP

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan penerbitan PMK 165 ini bisa memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum sempat ikut program amnesti pajak.

Meski demikian, ia mengharapkan penerbitan regulasi yang memberikan "keringanan" bagi wajib pajak yang belum patuh tidak dilakukan lagi, agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah melunak.

"Saya mengharapkan ini yang terakhir dan jangan diberikan lagi, karena nanti seolah-olah jadi permanen amnesti, seperti Argentina yang sudah melakukan sembilan kali amnesti," ujarnya.

Yustinus mengatakan persepsi yang seolah-olah bahwa pemerintah memberikan "keringanan" harus dihindari, karena bisa menurunkan tingkat kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak.

Menurut dia, penerbitan peraturan ini tidak efektif untuk menyumbang penerimaan pajak, karena lebih bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

"Kalau dilihat dari jumlah mungkin tidak sebanyak amnesti. `Reinventing policy` di 2015 bisa menghasilkan Rp50 triliun. Kalau ini bisa menambah tiga persen ke penerimaan 2017, itu sudah bagus. Tapi kalau target di luar kuantitatif, seharusnya `compliance` naik," ujar Yustinus.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017