Washington (ANTARA News) - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Senin waktu setempat memberikan kemenangan kepada Presiden Donald Trump dengan mengizinkan pemberlakuan penuh kebijakan larangan berkunjung bagi warga enam negara mayoritas muslim bahkan meski gugatan hukum masih berlangsung di pengadilan yang lebih rendah.
Pengadilan dengan sembilan anggota, dengan dua hakim liberal menyatakan pendapat berbeda, memenuhi permintaan pemerintahannya untuk mencabut dua perintah pengadilan yang memblokir sebagian larangan berkunjung yang merupakan versi ketiga dari kebijakan kontroversial yang pertama diusahakan Trump sepekan setelah menjabat pada Januari.
Dengan keputusan tersebut, berarti sekarang larangan berkunjung itu sepenuhnya berlaku bagi warga Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman yang berusaha memasuki Amerika Serikat. Trump, yang berasal dari Partai Republik, mengatakan larangan berkunjung itu diperlukan untuk melindungi Amerika Serikat dari terorisme militan Islam.
Dalam satu pernyataan, Jaksa Agung Jeff Sessions menyebut tindakan Mahkamah Agung itu sebagai "kemenangan substansial bagi keselamatan dan keamanan rakyat Amerika".
Sessions mengatakan pemerintahan Trump berbesar hati bahwa mayoritas hakim "mengizinkan proklamasi sah presiden untuk melindungi keamanan nasional negara kita diberlakukan sepenuhnya."
Larangan berkunjung itu digugat oleh pemerintah negara bagian Hawaii dan American Civil Liberties Union. Kedua penggugat menyatakan pelarangan terkini, yang seperti versi sebelumnya mendiskriminasi Muslim, melanggar Konstitusi Amerika Serikat dan tidak diizinkan menurut undang-undang imigrasi.
Trump selama masa kampanye pemilihan presiden menjanjikan penerapan "pemblokiran total dan sepenuhnya bagi Muslim untuk memasuki Amerika Serikat".
Pengadilan-pengadilan yang lebih rendah sebelumnya membatasi lingkup pelarangan bagi orang tanpa hubungan keluarga tertentu dengan Amerika Serikat atau hubungan formal dengan entitas yang berbasis di Amerika Serikat seperti universitas dan badan-badan permukiman kembali, demikian menurut siaran kantor berita Reuters.
Larangan berkunjung Trump juga meliputi orang dari Korea Utara dan pejabat pemerintah tertentu dari Venezuela, namun pengadilan yang lebih rendah sudah mengizinkan pemberlakuan aturan itu.
Pewarta: -
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017