Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR menyetujui 50 Rancangan Undang-Undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018, terdiri dari 31 RUU usulan DPR, 16 RUU usulan pemerintah, dan tiga RUU usulan DPD.

"Apakah laporan Badan Legislasi DPR terkait Program Legislasi Nasional prioritas 2018 dan Program Legislasi Nasional 2015-2019 dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju terhadap laporan Baleg tersebut.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna tersebut mengatakan dari 50 RUU yang masuk Prolegnas 2018, 47 di antaranya adalah limpahan dari Prolegans 2017.

Menurut dia, hanya tiga RUU yang baru yaitu RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, RUU Penyadapan, dan RUU tentang Sistem Pendidikan Kedokteran.

"Dari 50 RUU tersebut, 31 RUU diusulkan DPR, 16 diusulkan pemerintah, dan tiga RUU diusulkan DPD," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan selain 50 RUU tersebut ada lima RUU yang masuk dalam kumulatif terbuka, yaitu RUU perjanjian internasional, kumulatif terbuka akibat putusan Mahkamah Konstitusi, RUU tentang APBN, daftar RUU kumulatif terbuka tentang pembentukan provinsi dan kabupaten/kota, dan daftar RUU tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU menjadi UU.

Dia juga mengatakan adanya perubahan daftar Prolegnas 2015-2019, semula berjumlah 184 RUU menjadi 185 RUU.

"Daftar Prolegnas prioritas 2018 sebanyak 50 RUU dan daftar Prolegnas 2015-2019 sebanyak 185 RUU menjadi bagian tidak terpisahkan," katanya.

Supratman menilai beban legislasi DPR di 2018 tidak mudah karena merupakan tahun politik namun dirinya optimia kinerja legislasi di tahun depan lebih baik.

Hal itu menurut dia karena pembahasan Prolegnaa dilakukan dengan semangat kebersamaan sesuai kesamaan visi revitalisasi bidang politik, hukum dan ekonomi.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017