Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum ada pelimpahan berkas perkara tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e) Setya Novanto ke tahap penuntutan.
"Berkaitan dengan penanganan perkara tersangka Setya Novanto, perlu disampaikan bahwa sampai hari ini masih dalam proses penyidikan jadi belum ada yang disebut-sebut sebagai pelimpahan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Saat dikonfirmasi sampai sejauh mana kelengkapan berkas perkara Novanto, ia belum bisa menjelaskan secara spesifik.
"Sampai dengan hari ini masih di penyidikan, di penyidikan itu kan prosesnya bermacam-macam termasuk di dalamnya adalah pemberkasan," kata Priharsa.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa berkas perkara Novanto sudah selesai.
Namun, KPK masih menunggu beberapa saksi dan ahli meringankan Novanto yang belum diperiksa sehingga berkas perkara belum dilimpahkan ke penuntut umum.
"Berkas penyidikan sudah selesai, karena itu hak dia untuk minta saksi-saksi meringankan, untuk itu kami harus melakukan pemeriksaan," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017