Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menganalisis temuan-temuan hasil penggeledahan dalam pengusutan tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
"Berkaitan dengan penyidikan dugaan suap di Jambi memang pada akhir pekan lalu penyidik telah melakukan penggeledahan dan juga telah disita sejumlah barang bukti dan saat ini penyidik dalam proses menganalisis temuan-temuan yang didapat itu," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Pada Jumat (1/12), KPK menggeledah tiga lokasi di Jambi, yaitu kantor DPRD Jambi, kantor Gubernur Jambi, dan kantor Setda Provinsi Jambi.
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi itu. KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan pihak-pihak tertentu.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono diduga sebagai penerima suap,
Sebagai terduga pemberi suap yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin
Pada Kamis (30/11), KPK juga menggeledah tiga lokasi di Jambi terkait kasus itu antara lain kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, rumah Erwan di Jalan Cemara, dan rumah Arfan di Jalan Kukuh.
Penyidik menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan.
KPK menyatakan bahwa penyidik juga menerima pengembalian uang dari salah satu pihak yang nilainya ratusan juta rupiah. Uang tersebut telah disita.
Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi itu sebesar Rp4,7 miliar.
Diduga pemberian uang itu dimaksudkanagar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencairan uang yang disebut sebagai "uang ketok".
Pencairan uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan pemprov.
Pada Selasa (28/11) pagi, anak buah Arfan memberikan uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar.
Kemudian Saifudin memberikan uang itu ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama pada pagi hari sebesar Rp700 juta, pemberikan kedua pada hari yang sama sebesar Rp600 juta, dan pemberian ketiga Rp400 juta.
KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi sekitar pukul 14.00 WIB.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017