Jakarta (ANTARA News) - Setidaknya dua pejabat di Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengaku menerima kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berisi uang ratusan juta dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
"Iya menerima ATM pada Juli 2017, saat saya mau pindah ke Surabaya," kata Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya Mauritz HM Sibaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Mauritz bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan, yang didakwa menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK).
Menurut dakwaan jaksa, Adi Putra Kurniawan membuka beberapa rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo. Selama 2015-2016 ia membuat 21 rekening di bank Mandiri cabang Pekalongan dengan nama Joko Prabowo agar kartu ATM-nya dapat diberikan kepada orang lain, termasuk anggota LSM, wartawan, preman di proyek lapangan, rekan wanita dan beberapa pejabat di Kementerian Perhubungan.
Mauritz adalah salah satu pejabat yang menerima uang dalam ATM tersebut. Ia menerimanya pada Juli 2017, saat ia menjabat sebagai Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pada bulan Juli itu pula ia dipindah menjadi Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak.
"Saya ambil Rp88 (juta) tapi sudah saya kembalikan ke KPK lalu ATM-nya saya buang," ungkap Mauritz, yang mengatakan saat itu dia tahu saldo ATM sekitar Rp100 juta.
Ketika itu Mauritz mengenal Adi Putra dengan nama Yeyen. "Pak Yeyen kasih ATM ke saya untuk bantuan saya pindah ke Surabaya karena uang untuk pindah saya terlambat," tambah Mauritz.
Pemberian itu juga bukan yang pertama kali.
"Dulu pernah diberikan 2014, tapi saya tolak karena tidak berani. Nah, yang kedua saya terima bantuannya karena untuk pindah, bukan terkait yang lain," tambah Mauritz.
Selain Mauritz, pejabat Kementerian Perhubungan yang menerima ATM dan mempergunakannya adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Pulang Pisau Otto Patriawan.
"Iya saya menerima ATM, saat itu pekerjaan perusahaan sedang berlangsung," kata Otto, yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Ia menerima ATM itu di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, saat ia sedang melakukan tugas lapangan.
"Waktu itu saya kebetulan ada kegiatan, ada SMS dari Beliau, kemudian diberikan ATM untuk kegiatan operasional karena kita sering ke lapangan dan sebagainya," kata Otto.
Saat itu isi saldo ATM bank Mandiri yang diberikan kepada Otto sekitar Rp800 juta.
"Digunakan Rp100-200 juta, dan sudah saya kembalikan, sisanya saya berikan ke PPK (Pejabat pembuat komitmen) Pak Sapril," tambah Otto.
Menurut dakwaan jaksa, Sapril Imanuel Ginting selaku PPK KSOP Kelas V Pulang Pisau menandatangani kontrak Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah dengan nilai kontrak Rp61,2 miliar pada 16 Juni 2016 dengan Direktur Utama PT Adhiguna Keruktama David Gunawan.
"Saya sendiri yang kasih ATM-nya ke Pak Sapril, digunakan sekitar Rp150 juta lalu Pak Sapril mengembalikan ATM-nya ke saya dan selanjutnya saya buang," jelas Otto, yang mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta yang dia ambil lewat ATM itu ke KPK.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017