Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengharapkan calon panglima TNI yang baru mampu menghadapi tantangan tugas ke depan yang semakin kompleks.
"Yang lebih tahu bukan saya. Yang lebih tahu adalah Presiden," kata Panglima TNI usai penandatanganan Nota Kesepahamanan antara Mabes TNI dan Kemendikbud, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin.
Dia pun menyerahkan kepada Presiden Jokowi soal Panglima TNI yang baru.
"Jangan tanya kepada saya tapi tanya ke Presiden. Karena Presiden yang akan menggunakan panglima yang menggantikan saya berdasarkan tantangan tugas ke depan," kata Panglima TNI.
Pernyataan Panglima TNI itu disampaikan sebelum Wakil Ketua DPR Fadli Zon menggelar konferensi pers soal calon tunggal Panglima TNI yang diajukan Presiden Jokowi, yakni Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Saat acaranya di Mabes TNI, tiga kepala staf angkatan hadir dalam acara MoU, termasuk KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI.
"Tadi pagi saya menerima Menteri Sekretaris Negara Prof Pratikno, menyampaikan surat dari Presiden tentang rencana pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Fadli mengatakan setelah Pimpinan menerima surat tersebut, langsung diserahkan kepada Kesekjenan DPR untuk diproses dan dijadwalkan hari ini akan digelar Rapat Pimpinan DPR lalu dilanjutkan dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Dia menjelaskan dalam surat Presiden tersebut juga disampaikan keinginan agar proses pergantian Panglima TNI tidak dalam waktu yang lama.
"Kami harapkan sebelum reses pada masa sidang ini, tapi nanti kami koordinasikan dengan Pimpinan Komisi I DPR dan fraksi-fraksi untuk diagendakan uji kelayakan dan kepatutan," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan dalam surat tersebut Presiden hanya mengajukan satu nama calon Panglima TNI. Fadli menilai hal itu merupakan hak prerogatif Presiden namun sesuai aturan Undang-Undang, calon Panglima TNI sudah pernah menjadi Kepala Staf.
"Kelihatannya alasannya karena memang persiapan untuk masa pensiun Pak Gatot. Hak prerogatif presiden, yang jelas ketentuan UU yang menggantikan harus pernah menjadi kepala staf, artinya bisa KSAD, KSAU, KSAL," katanya.
Fadli menjelaskan setiap surat dari Presiden akan dibacakan di Rapat Paripurna, setelah itu akan diserahkan pada komisi terkait dalam hal ini Komisi I DPR.
Setelah itu menurut dia, Komisi I DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan apabila disetujui maka bisa diambil keputusan di rapat paripurna.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017