Palu (ANTARA News) - Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bidang konservasi lingkungan mendesak pemerintah mencabut status Kepulauan Togean di Kabupaten Tojo-Unauna, Sulawesi Tengah, sebagai Taman Nasional karena dianggap membatasi ruang gerak masyarakat sekitarnya dalam memenuhi kebutuhan hidup. "Penetapan TNKT (Taman Nasional Kepulauan Togean) pada 24 Oktober 2004 bertentangan dengan semangat Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tetang Pemerintahan Daerah," kata koordinator LSM itu, Program Yayasan Toloka, Jafar Amin, di Palu, Senin. Menurut dia, sesuai Pasal 18 UU No.32 Tahun 2004, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh mengelola sumber daya alam (termasuk laut) dalam bentuk konservasi. UU itu sendiri duluan disahkan pada 15 Oktober 2005 sehingga dengan sendiri kewenangan konservasi sumber daya laut adalah pemerintah daerah. "Bukan oleh Balai Taman Nasional yang dikendalikan oleh pemerintah pusat, sebab kewenangan ini baru diberikan belakangan, yaitu pada 24 Oktober 2004 setelah penetapan TNKT melalui Keputusan Menteri Kehutanan," tuturnya. Amin juga mengatakan, terdapat sejumlah ketimpangan peruntukan areal TNKT yang memiliki luas 362.605 hektar tersebar pada empat kecamatan dan 47 desa. Kecamatan yang masuk dalam areal TNKT adalah Togean, Unauna, Walea Kepulauan, dan Walea Besar, dengan total penduduk sekitar 33 ribu jiwa. Sebagai contoh, katanya, hutan "perawan" Gunung Benteng di Togean selama ini dijaga dengan baik oleh masyarakat agar tidak dirambah, namun hutan larangan tersebut dalam peta TNKT masuk areal peruntukan lain. Lainnya, yaitu desa Uru Lepe yang oleh masyarakat setempat dikenal dengan sebutan desa Langger dan merupakan perkampungan penduduk dimasukkan dalam areal TNKT. "Awal Mei ini, petugas Balai TNKT dianiaya warga Ulu Lepe yang tidak menerima perkampungan mereka dipasangi patok TNKT. Ini artinya ada penolakan dari masyarakat," ujarnya, seraya menambahkan zona inti KNKT hingga saat ini belum ditetapkan karena kuatnya penolakan masyarakat setempat. Menurut sebagian masyarakat setempat, penetapan TNKT itu telah membatasi ruang gerak mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dasar pemikiran pemerintah pusat menjadikan Kepulauan Togean sebagai Taman Nasional, antara lain untuk melindungi hutan karang terluas di Indonesia yang ada di kawasan ini dari aktivitas manusia, serta melestarikan sumber daya alam di atasnya termasuk air, vegatasi, serta sejumlah satwa langka seperti Tarsius, Babi Rusa, dan Kera kecil. Kepulauan Togean sendiri sejak tahun 1993 telah ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sebagai daerah tujuan wisata andalan di Tanah Air, karena memiliki banyak taman laut menakjubkan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007