"Penetapan status ini mengacu kepada Pemprov Jabar dengan dasar hasil kajian situasi dan kondisi Kota Sukabumi terkait tingginya angka kejadian bencana dalam beberapa pekan terakhir ini," kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Sukabumi Asep Suhendrawan di Sukabumi, Minggu.
Menurutnya, adapun pertimbangan lainnya yakni prakiraan cuaca buruk yang ditandai dengan hujan deras disertai angin kencang dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisikan (BMKG) dari November 2017 sampai Mei 2018.
Selain itu, merujuk jumlah kajadian bencana dari Januari sampai November yang kejadiannya cukup tinggi. Walaupun jika dibandingkan dengan daerah lain kasus bencana di Kota Sukabumi bisa dikatakan masih rendah.
Dengan ditetapkannya status ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan bencana dan meminimalisasikan dampaknya baik harta maupun nyawa.
"Kondisi cuaca yang buruk ini kami berupaya mempercepat penanggulangan jika terjadi bencana dan juga sudah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan bencana baik longsor, banjir, puting beliung dan lain-lain," tambahnya.
Asep mengimbau kepada warga agar tidak melakukan aktivitas yang bisa memicu terjadinya bencana seperti membuang sampah ke sungai sehingga berpotensi terjadinya banjir.
Warga juga harus selalu waspada dengan kondisi cuaca yang buruk seperti ini karena potensi terjadi longsor, banjir, puting beliung dan lain-lain cukup tinggi.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017