Samarinda (ANTARA News) - Satuan Narkoba Poltabes Samarinda meringkus, Zaelani (34) seorang bandar Narkoba di Samarinda, Senin (18/6) sekitar pukul 17:00 Wita yang diduga adalah bagian dari jaringan sindikat narkotika dan obat-obat terlarang internasional. "Penangkapan Zaelani akhirnya tidak bisa dikembangkan karena terbentur masalah dana. Namun, kami berkoordinasi dengan Polda Kaltim, untuk mengungkap jaringan sindikat Narkoba internasional tersebut, khususnya memburu bandar besar di Malaysia," Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Poltabes Samarinda Komisaris Sigid Hariyadi di Samarinda, Senin. Polisi berhasil membekuk Zaelani (34), pemuda asal Tarakan, Kalimantan Timur, di tempat kos-kosannya Jalan Imam Bonjol Gang 10, Samarinda Utara dengan barang bukti satu poket shabu-shabu seberat 52, 86 gram, uang tunai Rp13 juta, paspor dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Tersangka yang pulang pergi Malaysia-Indonesia itu memperoleh barang haram itu dari Tawao, Malaysia melalui Tarakan kemudian transit di Balikpapan," katanya. Polisi Samarinda berhasil menangkap Zaelani setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu. Polisi menyelidi tersangka yang baru sebulan tinggal di Samarinda setelah menerima informasi bahwa ada seorang bandar Narkoba . "Kasus ini suduh kami dalami selama satu minggu dan setelah kami melakukan pengintaian terhadap tersangka, akhirnya dia kita ringkus di kos-kosannya dan berhasil menemukan barang bukti itu," ujar Kasat Narkoba. Kasat Narkoba mengegaskan bahwa tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 59, 60, 62 Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Zaelani yang ditemui di Poltabes Samarinda Senin malam mengakui barang haram yang disita polisi berasal dari Tawau, Malaysia. Pemuda yang mengaku sering keluar masuk ke Malaysia itu mengatakan, mampu menjual shabu-shabu satu ons selama sebulan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007