Kulon Progo (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X mengharapkan warga terdampak proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport di Kabupaten Kulon Progo yang masih bertahan segera pindah secara mandiri.
Sultan di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan tanah sudah dibebaskan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) semestinya menjadi tanggung jawab AP I bukan pemerintah daerah.
"Semua sudah dibayar, dan diberi waktu. Kesepakatannya, dua hari lalu harus dikosongkan. Kalau pengosongannya pas bencana, hanya kebetulan saja," kata Sultan.
Menurut dia, warga harus dengan kesadaran sendiri mengosongkan lahan yang akan dibangun untuk bandara.
"Daripada dipaksa lebih baik kesadaran sendiri. Kesadaran sendiri lebih baik, masak apa-apa harus dipaksa," katanya.
Sebelumnya, General Manager Bandara Adisutjipto PT AP I Agus Pandu Purnama mengatakan PT AP I mendorong warga segera pindah dari lahan pembangunan NYIA, jajarannya siap membantu warga yang akan memindahkan barang dan perabotan rumah mereka. Nantinya, perabotan itu bisa disimpan sementara waktu di Balai Desa Glagah untuk barang milik warga Glagah dan di Balai Desa Palihan, bangunan sebuah sekolah untuk warga Palihan. Warga tidak perlu khawatir soal lokasi berlindung, karena mereka bisa tinggal sementara di rumah susun yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Pandu mengatakan saat ini PT AP I masih melakukan pendekatan agar warga yang masih bertahan menolak pindah, untuk segera berubah pikiran, dan meninggalkan lahan IPL. Namun bila hingga 4 Desember 2017 warga masih bersikeras, maka yang akan melakukan pendekatan kepada warga secara perseorangan, adalah Pemkab Kulon Progo.
PT AP I akan melibatkan segenap jajaran Pemkab. Ia berharap warga bisa dengan sadar untuk pindah dan mendukung proyek NYIA. Karena ada banyak dampak positif yang bisa mereka ambil.
"Pengosongan lahan ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Kami memiliki dasar untuk melakukan percepatan pembangunan dari peraturan presiden, bahwa NYIA harus operasional pada 2019, dan sudah mengantongi surat tugas dari Kejaksaan Tinggi DIY Nomor 1905/LB05.01.01.2017/PP tentang Surat Tugas Pengosongan Lahan, tertanggal 24 November 2017," katanya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017