Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta mengamankan dua tersangka diantaranya keluarga Keraton Kasunanan Surakarta karena diduga terlibat kasus penipuan lahan para pedagang Pesta Rakyat Sekaten di Kawasan Alun-Alun Utara Solo.

"Kami hanya menerima laporan dari korban pedagang dan pengelola Wahana Permainan Sekaten yang merasa dirugikan oleh panitia penyelenggara untuk dilakukan penyelidikan," kata Kepala Polsek Pasar Kliwon AKP Aditia Mulya mewakili Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo, di Solo, Jumat.

Menurut Kapolsek, pedagang dan Wahana Permainan melaporkan ketua panitia ke Polsek karena dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Pedagang dan pengelola Wahana Permainan telah menyerahkan uang untuk sewa lapak untuk pesta rakyat sekaten antara Rp600 ribu hingga Rp750 ribu per, sedangkan khusus Wahana Permainan senilai Rp5 juta.

Menurut dia, uang sewa lapak atau tempat untuk perjualan tersebut di kawasan Alun Alun Utara selama gelaran Pasar Malam Sekaten berlangsung, tetapi mereka tidak dapat menempati lokasi yang diharapkan.

"Lahan untuk perjualan di kawasan Alun Alun Utara saat ini, menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surakarta, sehingga, para pedagang dan pengelola wahana permainan tidak dapat beroperasi," katanya.

Menurut dia, laporan pedagang tersebut dilakukan pada Jumat (24/11), dan kasusnya sekarang ditangani oleh penyidik Polres Kota Surakarta.

Kepala Polres Kota AKBP Ribut Hari Wibowo saat dikonfirmasi soal dugaan kasus penipuan tersebut membenarkan. Pedagang dan pengelola wahana permainan melaporkan panitia penyelenggara acara sekaten ke polisi.

"Kami sekarang masih memeriksa saksi-saksi terkait dua tersangka itu," katanya.

Dua tersangka tersebut Benowo merupakan salah satu keluarga keraton, yang juga menjabat sebagai Pengageng Museum dan Pariwisata Keraton Kasunanan Surakarta, sedangkan tersangka lainnya koordinator Pedagang Pesta Rakyat Sekaten di Kawasan Aun-Alun Utara Keraton, Robby Hendro Purnomo warga Kusumodilagan RT 07RW X Joyosuran Pasar Kliwon Solo.

Menurut Kapolres ada laporan dari pedagang dan polisi memproses dengan memeriksa sejumlah saksi. Kasus ini, diduga para pedagang mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Kedua tersangka sekarang ditahan di Polres untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dapat dikenai Pasal 372 dan 378 KUHP, tentang kasus penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017