Jambi (ANTARA News) - Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan beberapa pejabat di lingkup pemerintahannya itu di luar sepengetahuannya sebagai gubernur.
"Kejadian OTT itu di luar sepengetahuan dan kontrol saya sebagai gubernur Jambi. Saya tidak pernah memerintahkan secara lisan maupun tulisan, apapun itu bentuknya yang melanggar hukum," katanya saat jumpa pers di kediaman dinasnya, Jumat.
Namun atas kejadian ini katanya, sikap yang diambil adalah patuh terhadap proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Sikap yang diambil tentunya adalah patuh pada proses hukum yang berlaku, menghormati para petugas KPK yang datang ke Jambi untuk melaksanakan tugasnya, dan sayapun ditanyakan apabila dipanggil oleh KPK saya katakan insyaAllah saya siap. Itu karena saya sebagai warga negara Indonesia dan juga sebagai pejabat negara, harus tunduk pada hukum," jelasnya.
Zola mengungkapkan dirinya sengaja mengggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap adanya berbagai pemberitaan, baik di media pemberitaan lokal dan nasional serta media sosial.
"Sebagai gubernur, saya sangat prihatin dengan adanya kejadian OTT KPK beberapa waktu yang lalu, yang melibatkan unsur pejabat dari Pemerintah Provinsi Jambi dan juga anggota DPRD Provinsi Jambi," ujarnya.
Bahkan katanya, dia bersama Wakil Gubernur Jambi sudah mengingatkan dan juga menegaskan kepada seluruh pejabat Pemprov Jambi untuk bekerja secara maksimal dan jangan melakukan tindakan yang melawan hukum, apapun itu bentuknya.
Dirinya juga mengaku mengkomunikasikan kepada DPRD Provinsi Jambi melalui para ketua fraksi dan mengajak untuk sama-sama membangun Jambi melalui program-programnya.
"Tentu dengan menjaga nama baik daerah. Dalam artian, jangan sampai terjadi masalah hukum," kata Zola.
Zola memastikan roda pemerintahan Provinsi Jambi tidak terganggu dengan kejadian OTT itu, untuk posisi pejabat-pejabat yang dinyatakan tersangka oleh KPK, dia sudah menggantinya.
Sedangkan untuk jabatan Sekda kata Zola sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, agar secepatnya melantik pejabat defenitif yang merupakan hasil lelang jabatan.
"Intinya program pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi dan roda pemerintahan tidak terganggu," tegasnya.
Zola juga minta semua pihak untuk dapat merilis berita harus ada dasarnya, sesuai dengan fakta demi menjaga kondisi Jambi ini tetap kondusif.
"Dalam membuat komentar di media sosial juga begitu, jangan sampai sifatnya memprovokasi yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, akibatnya masyarakat yang dirugikan," ujarnya.
Dirinya berharap agar proses hukum KPK tersebut dapat segera selesai dan masyarakat Jambi kembali tenang.
"Sejak kejadian OTT sampai saat ini, saya tetap berada di Jambi dan menjalankan tugas seperti biasa, kalaupun saya ke Jakarta itu mungkin ada undangan dari presiden atau acara yang tidak bisa diwakilkan, dan nanti dari Humas atau Protokol bisa menyampaikan jadwal saya ke Jakarta untuk menghindari adanya isu-isu atau fitnah-fitnah," katanya menambahkan.
Sebelumnya, KPK menahan empat tersangka dugaan suap dalam operasi tangkap tangan di Jambi, Selasa (28/11), tiga tersangka merupakan pejabat Pemprov Jambi dan satu anggota DPRD Provinsi Jambi. Dalam perkara tersebut KPK mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar.
Menurut KPK, diduga uang suap itu diberikan kepada anggota DPRD agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Sebab menurut KPK, sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pembahasan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati uang yang disebut sebagai "uang ketok" untuk diberikan kepada anggota dewan yang melakukan pembahasan anggaran.
Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017