Kuala Lumpur (ANTARA News) - Kim Jong-nam, abang tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un yang dibunuh beberapa bulan lalu, ternyata menyimpan selusinan botol kecil berisi penawar racun gas saraf VX dalam tas gendongnya pada hari dia diracun. Kesimpulan ini terungkap dari proses peradilan Malaysia kasus tersebut pekan ini.
Dua wanita, yakni WNI bernama Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dari Vietnam, didakwa bersekongkol dengan empat buronan Korea Utara untuk melakukan pembunuhan dengan menggunakan gas saraf terlarang berkategori senjata pemusnah massal itu di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari.
Botol-botol kecil itu berisi atropine, yakni penawar racun VX dan racun serangga, kata pakar racun Dr K. Sharmilah dalam persidangan kasus pembununan itu, Rabu waktu setempat, sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.
Tetapi setelah melakukan pemastian ulang kepada pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, Sharmilah tidak bisa memastikan apakah botol-botol itu ditulisi tulisan Bahasa Korea.
Kim Jong-nam yang sebelum dibunuh tinggal di pengasingan di Macau, kerap mengkritik gaya pemerintahan dinasti keluarganya di Korea Utara. Para anggota legislatif Korea Selatan mengungkapkan bahwa oleh karena kritik itulah adik tiri Jong-nam yang berkuasa di Korea Utara memerintahkan pembunuhan abang tirinya itu.
Malaysia terpaksa mengembalikan jenazah Jong-nam dan membolehkan para tersangka pembunuhan yang bersembunyi di gedung kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur untuk kembali negerinya, demi membebaskan sembilan warga Malaysia yang dilarang Korea Utara meninggalkan Pyongyang.
Kemarin, seorang polisi yang menjadi saksi berkata kepada pengadilan bahwa Huong sebenarnya punya waktu untuk membuang T-shirt dan rok yang dia pakai sewaktu dia menyerang Jong-nam.
T-shirt bertuliskan 'LOL' dan rok itu dengan mudah ditemukan di tumpukan pakaian di kamar hotel di mana Huong menginap, kata sang saksi bernama Nasrol Sain Hamzah itu kepada pengacara Huong, Hisyam Teh Poh Teik.
Belum lama pekan ini, Nasrol berkata kepada pengadilan bahwa dia membutuhkan Huong untuk menunjukkan pakaian yang disita ketika polisi menggeledah kamar hotel itu.
Para pengacara Siti Aisyah dan Huong berkilah bahwa kliennya saat itu mengira tengah membuat adegan lucu-lucuan untuk acara reality-show televisi dan sama sekali tak tahu bahwa sebenarnya mereka sedang meracun Jong-nam.
Korea Utara membantah tuduhan Korea Selatan dan AS bahwa rezim Jong-un berada di balik pembunuhan itu.
Peradilan kasus ini yang sudah berlangsung sebulan akan dilanjutkan pada 22 Januari, demikian Reuters.
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017