Kuala Lumpur (ANTARA News) - Kim Jong-nam (45), kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, membawa 12 botol kecil penawar racun dalam tas-nya ketika berada di Bandara Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA2).
Pengacara terdakwa dari Indonesia, Siti Aisyah, Gooi Soon Seng mengemukakan hal itu di Mahkamah Shah Alam, Kamis, ketika menjawab saksi ke-23 pendakwaan Ketua Unit Alkohol dan Toksikologi Klinikal, Jabatan Kimia, Dr K Sharmilah (38).
Botol berlabel dengan tulisan bahasa Korea diambil pihak polisi dari tas rangsel Kim Jong-nam atau Kim Chol. Botol tersebut mengandung antropina yakni sejenis penawar racun termasuk racun agen saraf VX dan racun serangga perusak.
Sharmilah setuju dengan pernyataan Goh Soon Seng mengenai perkara itu dan berkata botol tersebut mengandung antropine yang diterima dari polisi untuk ujian toksikologi.
Sharmilah turut setuju dengan Gooi Soon Seng bahwa simptom seseorang yang diracun menggunakan racun perusak adalah sama dengan simptom diracun dengan agen saraf VX.
"Bagi tujuan membunuh, kadar kepekatan yang diperlukan adalah berbeda," katanya.
Ketika memberikan penjelasan kepada Wakil Pendakwa Raya, Mohd Fairuz Johari, Dr Sharmilah mengatakan sebanyak 10 miligram (mg) VX diperlukan untuk membunuh seseorang melalui penyerapan kulit, berbanding 72,000 mg phorate yaitu racun serangga paling toksik dalam organophosphate.
Dr Sharmilah yang turut menjalankan analisis terhadap spesimen darah Kim Jong-Nam mendapati darah korban mengandung campuran obat bagi merawat penyakit asam urat, tekanan darah tinggi, kencing manis dan obat tahan sakit.
Pada kesempatan tersebut saksi ke-24 pendakwaan Pegawai Operasi Jabatan Siasatan Jenayah Khas Ibu Pejabat Kontinjen (IPK) Selangor, Asisten Superintendan Nasrol Sain Hamzah (38) mengatakan usaha polisi mengejar tiga lagi pelaku pembunuhan Kim Jong-nam gagal setelah pelaku meninggalkan hotel penginapan ketika diserbu.
(Baca juga: Kim Jong-nam kesulitan bernafas)
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017