Jakarta (ANTARA News) - Para pengelola angkutan umum plat kuning (legal) meminta DPR agar dalam revisi UU No 14/92 tentang Angkutan Lalulintas Jalan memperhatikan kondisi riil aparat pemerintah daerah yang membiarkan angkutan plat hitam (ilegal) dibiarkan merajalela. Hal itu diungkapkan Ketua Umum KWK HM La Ode Djeni Hasmar, Kepala Wilayah KWK Barat dan anggota DPRD Tangerang Kota yang juga Ketua Serkat pekerja Angkutan Umum (SPAU) Saefullah Millah ketika memimpin demo ke Polda Metro Jaya, Departemen Perhubungan dan Kantor DKI Jakarta, Senin. Demo angkutan resmi Jakarta dan Banten diikuti sekitar 1.500 unit angkutan (2.000 pengemudi) terdiri atas KWK, Metro Mini, Mikrolet dan Roda Niaga Tangerang. Di Polda Metro Jaya, mereka diterima Kabid Humas I Ketut Untung Yoga Ana. Dia berjanji, akan secepatnya meneruskan tuntutan penertiban angkutan umum ilegal ini ke Kapolda dan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda. Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Iskandar Abu Bakar menyatakan, akan melayangkan kembali surat ke Kapolda agar kepolisian memberantas "omprengan", sebab berdasarkan UU No 14/92, Pasal 66 yang berbunyi "barang siapa menyelenggarakan usaha angkutan orang-atau barang tanpa izin dapat dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp3 juta". Sedangkan Gubernur Sutiyono yang mendelegasikan urusan ini ke Dishub dan Sudin Perhubungan seluruh Jakarta berjanjai, dalam minggu ini pada setiap Selasa dan Jumat akan menertibkan angkutan umum baik plat hitam maupun kuning. Menanggapi hal itu, pengemudi angkutan umum, Masban, meminta janji aparat penegak hukum dibuktikan di lapangan. Jika sampai 1 Juli belum juga melaksanakan kewenangannya menertibkan angkutan ilegal, maka akan mendatangkan lagi demo dalam jumlah yang lebih besar lagi. "Saya khawatir, terjadi anarkhis pemerintah daerah tak melaksanakan kewenangannya dan hanya saling lempar antarinstansi kepolisian dan Dishub untuk menertibkan `omprengan`, " katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007