Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan peran besar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi APBN yang dalam sepuluh tahun terakhir rata-rata menyumbang 25 persen dari total APBN. Oleh karena itu Sri meminta PNBP mesti dikelola secara baik.
Dalam PNBP Awards 2017 di Jakarta, Kamis, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan pengelolaan PNBP terutama karena ketidakpastian PNBP berasal dari sumber daya alam telah menciptakan tantangan besar untuk penerimaan negara.
"Ada masa ketika PNBP tinggi, misalnya dari sumber daya alam minyak yang pada 2012 mencapai lebih dari Rp205 triliun, namun juga pernah mengalami drop terendah Rp44 triliun pada 2016. Itu menggambarkan PNBP yang berasal dari pengelolaan SDM tidak hanya tergantung kepada volume produksi tetapi juga harga," kata Sri.
UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak menyebutkan bahwa PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
"PNBP adalah segala sesuatu yang diterima oleh alat negara dan institusi negara yang bukan dalam bentuk pajak sehingga PNBP bukan seperti satu makhluk saja tetapi seperti kebun binatang," ucap Sri.
PNBP meliputi penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah, pemanfaatan sumber daya alam, dan hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Kemudian, kelompok PNBP juga meliputi penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah, penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi, penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah, dan penerimaan lainnya yang diatur dalam undang-undang tersendiri.
Sri meminta Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu memperkuat pengelolaan PNBP dari sisi penganggaran.
"Berapa jumlah yang diterima, apakah dibukukan secara baik, dan apakah digunakan sesuai dengan tujuan fungsi terutama berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Ini karena masyarakat menjadi semakin kritis. Pemerintah wajib menjelaskan masyarakat bagaimana layanan diberikan atas pungutan tersebut," kata dia.
Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017