Jambi, Provinsi Jambi (ANTARA News) - Gubernur Jambi, Zumi Zola, langsung mengganti tiga pejabat di lingkup pemerintahannya menyusul penetapan tiga orang itu sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat dugaan suap pengesahan APBD.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, di Jambi, Kamis, mengatakan, pergantian pada tiga jabatan itu bertujuan memperlancar roda pemerintahan Provinsi Jambi.
"Tiga jabatan itu diisi pelaksana tugas agar roda pemerintahan Provinsi Jambi dapat berjalan sebagaimana mestinya," kata Johansyah.
Tiga pejabat yang ditetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan KPK di Jambi itu yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, yang juga menjabat sebagai plt sekretaris daerah. Posisi Malik digantikan Husni Jamal sebagai plt.
Kemudian KPK juga menjadikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Arfan, sebagai tersangka, dan Zola mengangkat kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR sebagai plt kepala Dinas PUPR.
Sedangkan posisi asisten III Sekretariat Provinsi Jambi yang dijabat Saifuddin diisi Staf Ahli Gubernur Jambi, Tagor Mulia Nasution, sebagai Plt Asisten III.
Sementara untuk posisi yang ditinggalkan Malik, kemungkinan diisi pejabat definitif karena saat ini sedang dilakukan proses lelang jabatan sekretariat daerah.
Sebelumnya, KPK menangkap beberapa pejabat Pemprov Jambi dan beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi dalam rangkaian operasi senyap KPK di Jambi dan Jakarta. Bahkan KPK mengamankan sebanyak 16 orang, empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017