Kendari (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan pasangan bakal calon gubernur Wa Ode Nurhayati (WON) - Andre Darmawan dari jalur perseorangan batal ikut tahapan pemilihan gubernur Sultra.
"Pasangan ini dinyatakan tak memenuhi syarat dukungan calon perseorangan, karena KTP yang disetor tidak memenuhi jumlah yang disyaratkan," kata ketua KPU Sultra, Hidayatullah, di Kendari, Rabu.
Ia mengatakan, dukungan KTP yang disetor oleh pasangan Won-Andre telah diverifikasi sesuai mekanisme yang ada, dan dari 200.000 lebih dukungan KTP yang disetor hanya sekitar 55.000 KTP yang memenuhi syarat dukungan dan sesuai ketentuan.
"Kalau berdasarkan syarat dasar, syarat dukungan KTP pasangan gubernur jakur perseorangan yang harus memenuhi ketentuan adalah minimal 170.825 pendukung atau KTP.
Selain itu, dukungan KTP tersebut harus tersebar pada minimal sembilan daerah dari 17 kabupaten dan kota se-Sultra.
"Dengan gugurnya pasangan WON-Andre sebagai calon perseorangan, maka saat ini tidak ada lagi pasangan perseorangan yang mendaftar. Ini artinya Pilgub Sultra kemungkinan besar tanpa calon perseorangan," katanya.
Dikatakan, hasil pleno KPU Sultra terkait pembatalan verifikasi lanjut dari pasangan WON-Andre telah disampaikan kepada yang bersangkutan.
Pewarta: Suparman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017