Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan lembaganya sudah siap 100 persen untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan kembali oleh Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direncanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis (30/11).
"Sudah pasti siap 100 persen, tidak usah takut," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Basaria menyatakan pihaknya tidak menyiapkan strategi khusus menghadapi praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI itu.
"Tidak usah pakai strategi-strategi, itu kan haknya dia untuk membela diri. Jadi, kami juga tidak usah takut hadapi praperadilan," ujar Basaria.
Dalam praperadilan itu, kata dia, pihaknya juga akan berusaha membuktikan bahwa penetapaan kembali Novanto sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
"Kalau mengajukan kan hak yang bersangkutan, praduga tidak bersalah itu harus kami hargai. KPK juga berusaha membuktikan apa yang dilakukan," ujar Basaria.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim Biro Hukum KPK sudah ditugaskan pada praperadilan itu.
"Biro hukum sudah ditugaskan, Tentu direncanakan hadir, kita lihat besok saja. Lebih baik lihat besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Febri.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Sebelumnya, Setya Novanro juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017